TERNATE-pm.com, Sidang tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan eks Kepala Dinas Pendidikan, Imran Jakub bergulir bulan depan atau September 2024.
Kedua tersangka suap terhadap Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) belum diketahui diadili di pengadilan mana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik kepada poskomalut.com, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK ihwal peradilan dua tersangka tersebut.
“Setidak-tidaknya berkas sudah bisa kami teliti. Kami akan koordinasi dengan penyidik berkas sudah memenuhi syarat atau belum untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Greafik di halam Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).
Diketahui, Muhaimin Syarif alias Ucu ditahan pada Rabu, 17 Juli 2024 di Rutan KPK RI, Jakarta.
Muhaimin ditangkap menyusul pekembangan penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), suap mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan, Muhaimin alias Ucu ditangkap pada Selasa, 16 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB.
Ucu diduga melakukan tindak pidana korupsi, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK terkait pengadaan barang jasa dan pengurusan perizinan di Lingkup Pemprov Malut.
Sebagai mana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 1949 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Ucu diduga memberi suap kepada AGK sebesar Rp7 miliar.
“Untuk nilai Rp7 miliar ini masih bisa berkembang,” ungkapnya.
Dijelaskan, Ucu memberikan uang kepada AGK secara tunai maupun transfer melalui ajudan-ajuda mantan gubernur.
“Jadi bisa langsung, bisa lewat ajudan AGK, dan bisa lewat perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga AGK,” terang Asep.
Dirinya menyebut, pihak-pihak yang menerima setoran uang atau menjadi perantara sudah diidentifikasi KPK.
Sementara, Imran Jakub Imran Jakub, ditahan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Imran ditahan berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Asep menyampaikan, Imran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 untuk pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan provinsi Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan