poskomalut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), masih menunggu Peraturan Mentri Keuangan atau Permenkeu terkait pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 30 persen.
Bupati Haltim, Ubaid Yakub dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini secara faktual pemerintah daerah belum terima besaran TKD yang dipangkas.
Bupati menyebut pemerintah hanya berbicara dalam tataran data berdasarkan Permenkeu.
“Kalau Permenkeu sudah ada, kita akan menyesuaikan. Apa yang disampaikan Sekertaris Daerah itu mungkin berdasarkan prediksi secara umum pemotongan TKD,” ujarnya, Kamis (02/10/2025).
Ia menurutkan, pemerintah daerah akan menjelaskan secara menyeluruh apabila sudah ada dasar hukum pemangkasan.
“Yang pasti saya akan jelaskan kemudian melalui TAPD setelah kami mendapatkan Permenkeu tentang besaran pemotongan TKD, sehingga menyesuaikan program berdasarkan kemampuan fiskal daerah,” tandas Ubaid.


Tinggalkan Balasan