poskomalut, Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara menetapkan satu personil mereka, Buyung Seprimal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan dikeluarkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halut menyusul pelangaran berat terkait kode etik profesi Polri yang dilakukan Buyung.

Buyung Seprimal diketahui berpangkat Briptu, bertugas di unit Sat Samapta Polres Halmahera Utara.

Ciri ciri fisik; subjek memiliki rambut cepak khas aparat, postur tubuh tegak, alamat terakhir, Desa Luari, Tobelo Utara.

Sesuai surat selebar DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM, Buyung meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Buyung dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, junto Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polres Halmahera Utara mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan anggota mereka tersebut segera melapor demi penegakkan kedisiplinan di internal kepolisian.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat mengenai keberadaan Briptu Buyung Seprimal, dapat menghubungi kanal komunikasi langsung, Call Center Polri, 110 atau Kasi Propam Polres Halut: 0821-8758-1000.

Mag Fir
Editor