poskomalut, Dugaan pengaturan paket proyek jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo yang melibatkan orang dekat Gubernur Maluku Utara kian menguat.

Nama berinisial FA alias Opo kembali muncul. FA selama ini dikenal sebagai orang dekat mendiang BL.

Kedekatan itu terjalin sejak BL menjabat Bupati Pulau Morotai dan berlanjut hingga istri mendiang terpilih sebagai Gubernur Maluku Utara.

Pada 2025, FA diketahui mengerjakan sejumlah proyek di Pemprov Maluku Utara.

Terbaru, ia menggarap proyek Pembangunan Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo senilai Rp3.311.917.000 di Dinas PUPR Malut tahun anggaran 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, kontrak kerja sama diteken pada 25 Februari 2026.

Uang muka 30 persen senilai Rp993.557.100 dicairkan pada 10 Maret 2026. FA mengerjakan proyek itu dengan meminjam bendera CV Wosso Mobon lewat E-Katalog.

CV Wosso Mobon beralamat di Jalan Hasan Rakib, RT 003/RW 002, Soagimalaha, Kota Maba, Halmahera Timur.

Direktur CV Wosso Mobon, Reza Buang, saat dikonfirmasi Rabu, 1 April 2026, tak membantah perusahaannya dipinjam FA.

“Saya yang kerja, tapi itu Abang Opo punya paket. Abang Opo pakai saya punya bendera,” kata Reza beberapa waktu lalu.

Reza mengaku tak tahu detail proses lelang di PUPR Malut.

Ia hanya dihubungi FA dan diberi tahu perusahaannya dapat proyek tersebut.

“Barang arahannya begitu, jadi saya cuma ikut saja,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Irianto Jafar, dikonfirmasi awak media terkait dugaan pelanggaran pengadaan ini pada 19 April 2026, belum memberi keterangan.

Praktik pinjam bendera yang dilakukan FA dan CV Wosso Mobon diduga menabrak aturan.

Pasal 7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa melarang saling mempengaruhi yang menimbulkan penyimpangan.

Selain itu, tindakan ini disinyalir melanggar Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019 soal pemberian keterangan palsu dalam kualifikasi.

Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juga tegas melarang penyedia mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan utama ke pihak lain.

Kasus ini berpotensi menyeret pihak terkait ke konsekuensi hukum berat:

Sanksi administratif: CV Wosso Mobon terancam masuk daftar hitam selama 1–2 tahun dan dilarang ikut pengadaan pemerintah di seluruh Indonesia.

Pembatalan kontrak: Karena uang muka 30% senilai Rp993,5 juta sudah cair, kontrak wajib dibatalkan sepihak oleh PPK dengan konsekuensi pencairan jaminan pelaksanaan.

Pidana Praktik ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan negara, atau penipuan sesuai Pasal 378 KUHP karena memakai identitas perusahaan untuk mengelabui proses pengadaan.

Mag Fir
Editor