poskomalut, Praktisi Hukum, Dr Hendra Karianga menilai pengangkatan dan penunjukan Abdul Hamid Payopo (Mito),  sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara cacat secara moral maupun hukum.

Sebab, Abdul Hamid Payopo, turut serta dalam tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Balai IX lMaluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari 2015 lalu.

Bukti keterlibatan Abdul Hamid, kata Hendra, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendra kemudian menyesalkan sikap KPK yang hanya menyeret terpidana Amran Mustari Cs, sedangkan sejumlah nama termasuk Mito dibiarkan bebas hingga kini.

Padahal, dalam dakwaannya, JPU secara jelas menyebutkan dan membeberkan peran Mito dalam kasus tersebut.

“Surat dakwaan itu kan fakta tapi mungkin dia (Mito) ini soal keberuntungannya saja,” kata Hendra, Senin (4/5/2026).

Hendra yang mengaku sebagai kuasa hukum Amran Mustrai ini kemudian berharap KPK kembali menyeret sejumlah nama yang tertuang dalam surat dakwaan, karena hal itu merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan.

Di lain sisi, ia mengacungi jempol kepada Amran Mustari, yang saat itu secara gentelman mengakui perbuatannya.

Seperti diketahui Abdul Hamid Payopo, pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana penyuapan dan korupsi yang menyeret mantan Kepala Balai XII Maluku-Malut, Amran Mustari 2018 silam.

Abdul Hamid, diduga  memungut uang hasil pekerjaan sejumlah proyek untuk kepentingan tertentu.

Adapun uang yang dipungut yakni AS$303.124 dan Rp 873,285 juta. Hasil garapan uang haran ini diduga bersumber dari Direktur PT Intimkara Budi Liem senilai Rp1 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman Rp 400 juta), Direktur PT Hirjah Nusatama H.

Hadiruddin Rp1,2 miliar dan serta beberapa rekanan lain. Totalnya fantastis yakni mencapai Rp 5,05 miliar.

Kabaranya, saat itu uang hasil garapan Mito diantar ke basement dekat kantin Kementerian PUPR Pusat Jakarta pada 22 Desember 2015 senilai AS$230.870,  di basement kantin Kementerian PUPR Jakarta dan AS$72.254  parkir Mall Pasaraya Blok M.

Sedangkan uang sejumlah Rp 873,285 juta diberikan kembali oleh terdakwa kepada Abdul Hamid Payapo alias Mito dengan perintah agar diberikan kepada para Kasubdit Dirjen Bina Marga sebagai THR Natal berjumlah Rp750 juta yang dibungkus amplop serta tertulis Balai IX.

Meski rekam jejaknya sejak lama menjadi sorotan, pemerintah tetap menunjuknya sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Keputusan ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Banyak pihak menilai penunjukan ini mencederai kepercayaan publik. Seorang sumber bahkan menyebut bahwa sosok dengan latar belakang seperti itu seharusnya tidak diberikan jabatan strategis.

Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari Mito terkait isu keterlibatannya dalam kasus tersebut.