poskomalut, Penangangan kasus mangkraknya program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa Kao Kecamatan Kao mandek di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.

Kasus ini menyeruak setelah berita poskomalut pada edisi 2 Februari 2026. Di mana pengakuan salah satu warga penerima manfaat jika proyek tersebut mangkrak.

Proyek ini didanai lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai RpRp11.284.000.000, tak sesuai harapan penerima atau masyarakat setempat.

Warga tersebut mengatakan, proyek sebelumnya sudah dibangun pada Januari 2024 sebanyak 60 unit rumah.

Menurutnya, pembangunan sudah seharusnya tuntas pada tahun itu.

Namun pada 2025, Dinas Perkim kembali melanjutkan pembangunan dengan total 100 unit. Sayangnya masih banyak unit yang belum selesai dikerjakan.

Dirinya menyampaikan, sebelum perumahan berjalan, Dinas Perkim sudah menyosialisasikan rencana pembangunan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perkim, Rusli M. Taher.

“Dalam keterangannya di sosialisasi tersebut, kadis mengatakan bagi penerima rumah PPKT itu siap terima kunci, karena akan dikerjakan sampai tuntas seratus persen,” ujar warga yang enggan namanya diberitakan kepada poskomalut di lokasi proyek, Sabtu 31 Januari 2026.

Ia menambahkan, sosialisasi diadakan sudah berapa kali, dan terjadi perubahan. Awalnya  warga disebut siap terima kunci.

Tetapi, berjalannya waktu pihak dinas menyampaikan pekerjaan rumah akan dilakukan kontraktor dari anggaran Rp52.000.000 dikurangi Rp7.300.000 untuk biaya tukang.

“Kami hanya tauh terima bahan berupa matrial dari sisa anggaran kurang lebih Rp44.700.000. Namun, anehnya untuk biaya tukang Rp7.300.000 diberikan secara bertahap. Awalnya diberikan Rp3.500.000 dan jika progres pembangunan sudah memasuk target, maka sisa anggaran upah baru bisa diberikan,” lanjutnya.

Dirinya menerangkan, jika warga tidak mencari solusi untuk menambahkan biaya tukang maka rumah tersebut tidak akan selesai.

“Saat ini kami telah membeli matrial tanah untuk jadikan timbunan dalam rumah dengan harga per ret sebesar Rp350.000,” bebernya.

“Selain itu, kami juga sempat ditakut-takuti salah satu petugas dari dinas waktu pertemuan di kantor desa, jika pekerjaan tersebut tidak selesai pada Maret, maka akan dialihkan kepada orang lain,” imbuhnya.

Sementara, warga lainnya, Din Misahur menambahkan, kondisi ekonomi mereka yang hanya mengharapkan pendapatan dari nelayan, tentu pembangunan rumah butuh waktu yang lama

Sebabnya, biaya tukang tidak cukup. Langkah yang harus dilakukan warga mencari uang secara mandiri untuk menyelesaikan rumah bantuan tersebut.

Ukuran rumah disediakan pemerintah dengan ukuran 6X7 banyak memiliki kekurangan. Yakni batu bata, kayu 28 potong. Sedangkan pasir dan baru masing-masing tersisa dua dam.

“Hasil awal sosialisasi Dinas Perkim yang katanya penerima bantuan perumahan hanya tahu menerima kunci, namun nyatanya kami juga terasa bahwa uang pribadi yang keluar cukup banyak,” ungkapanya.

Di sisi lain Dinas Perkim Halmahera Utara membantah program tersebut tidak mangkrak.

Bantahan disampaikan Yeni, Pejabat Pembuat Komite (PPK) PPKT. Ia mengatakan, bantuan ratusan unit rumah program PPKT masih dalam tahap pekerjaan.

Ia juga menepis penyebutan bantuan perumahan tersebut bukan proyek. Tapi menurutnya, pembangunan perumahan berupa swadaya dikerjakan secara swakelola.

Pembangunan perumahan dianggarkan pemerintah hanya sebesar Rp52.000.000.

Di mana ada pemotongan Rp7.300.000 untuk pembayaran upah tukang.

Tentu ada sisa anggaran Rp44.000.000. Dan, pemerintah hanya bisa menyediakan kebutuhan rumah berupa matrial.

Ia menuturkan, anggaran yang diberikan pemerintah tidak mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah. Sebab itu, warga penerima bantuan harus menambahkan anggaran secara mandiri.

Yeni menjelaskan, Dinas Perkim sudah menyalurkan seluruh bantuan material pembangunan rumah kepada masing-masing penerima.

“Kami juga berupaya untuk bagaimana mengawal pekerjaan perumahan hingga selesai, biar ditempati. Terkait bahan atau matrial kami sudah salurkan seratus persen. Namun, pemanfaatan yang sudah tersalurkan belum juga terpasang pada pekerjaan,” beber Yeni kepada poskomalut di Tobelo, Senin, 2 Februari 2026.

Terkait keruskaan jalan paving blok, Yeni tegas menyampaikan “Kami akan bertanggung jawab jika sudah dilakukan pemeriksaan, akan diperbaiki kembali, karena pekerjaan tersebut telah dikerjakan dan terdokumentasi”.

Dirinya mengatakan, upah tukang benar diberikan secara bertahap. Tahap awal anggarannya sebesar Rp3.500.000, sesuai progres pekerja mencapai target sekitar 30%.

Jika tercapai target hingga menutup atap rumah, upah tukang tahap dua baru bisa dibayar.

Yeni menambahkan, dengan fasilitas air bersih menunggu langkah Dinas PUPR. Sebab, sudah ada MoU dengan PDAM Tobelo.

Sedangkan meteran listrik belum bisa terpasang seluruhnya, karena harus ada pemerataan titik rumah sudah dibangun.

Selain itu, jumlah rumah sudah selesai dibangun sesuai perhitung berkisaran 70 hingga 100 persen, jumlahnya lebih dari 109 unit rumah per 31 Desember 2025.

“Masih ada jumlah penerima sembilan unit rumah belum melakukan pekerjaan sampai sekarang,” jelasnya.

Yeni menyebut dinas juga tidak kerja sama dengan pihak kontraktor atas progres pekerja pembanguna tersebut. Namun, kontraktor hanya mengerjakan jalan paving blok.

“Kami Dinas Perkim akan selalu mendampingi serta menyemangati masyarakat selaku penerima perumahan, biar segera selesai dan dapat ditempati,” bebernya.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Halut, Niko Oranye mengatakan, pemasangan pompa air bersih dan jaringan perpipaan ke setiap rumah sudah terpasang 100 persen.

Adapun, pompa air bersih dan jaringan pipa sudah terpasang sebanyak 415 unit dari target 425 rumah.

Masih ada sepuluh rumah belum terpasang, karena secara fisik rumah tersebut belum terbangun.

Niko menjelaskan, di akhir 2024 sampai 2026, sisa anggaran sudah diblok, walaupun progresnya sudah berjalan. Sebab, presentasi pekerjaan belum seratus persen.

Sementara pihak penyedia meminta pembayaran pekerjaan yang sudah dikerjakan. Pihaknya belum merealisasi permintaan tersebut sembari menunggu pemeriksaan BPK.

“Kami juga berencana mengembalikan anggaran sisa ke kas daerah dari sepuluh rumah yang belum terpasang, namun pihak Dinas Perkim meminta untuk tidak dikembalikan dulu, karena masyarakat masih membutuhkan. Tapi jika tidak dikembalikan, sepuluh rumah belum bisa dibayar,” tukasnya.

Terpisah, poskomalut pada edisi edisi Kamis, 4 Februari 2026, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Utara, Leonardus Yakadewa menyebut, pihaknya serius menyerat aktor di balik penyebab penyalahgunaan anggaran proyek tersebut.

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Maluku Utara meninjauh langsung lokasi proyek PPKT Desa Kao, Kecamatan Kao.

Tim dipimpin langsung Kasi Pidsus, Leonardus Yakadewa bersama jajarannya menemukan banyak unit PPKT belum selesai dikerjakan.

Temuan jaksa itu menguatkan fakta proyek PPKT yang ditangani Dinas Perkim dan PUPR Halmahera Utara (Halut) bermasalah

Kasi Pidsus Leonardus Yakadewa melalui Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Akfa Radian Iftihar menyatakan, proyek tak tuntas dibangun hingga 2026.

Total 217 unit harus dibangun Disperkim Halut, hanya empat rumah bisa ditempati warga penerima bantuan.

Setelah ditelurusi empat rumah yang sudah ditempati, masih terkendala air dan listrik. Warga harus membeli air bersih dengan harga Rp100.000 per profil ukuran 1,100 liter untuk keperluan sehari-hari.

Sedangan listrik untuk penerangan, warga menyambung kabel dari tetangga kampung. Biayanya ditangung pribadi.

Akfa menjelaskan, anggaran pembangunan per unit dengan ukuran 6X7 sebesar Rp52.000.000. Setelah dirinci biaya tukang sebesar Rp7.300.000, sisa anggaran Rp44.700.000 diberikan dalam bentuk matrial untuk kebutuhan pembangunan rumah.

Data lapangan menunjukkan anggaran tersebut tak cukup memenuhi kebutuhan pembangunan rumah.

Menurut Akfa, kondisi fisik bangunan masih jauh dari harapan. Sebab, sebagian besar rumah masih berdiri sebatas penyusunan didin batako, plester kasar, atap kayu yang terbuka di bagian samping.

Juga tanpa plafon, atau lisplang, serta kusen jendela belum terpasang. Artinya, kata dia pekerjaan belum seutuhnya dikerjakan.

Seharusnya lanjut Akfa menuturkan, pembangunan rumah sudah selesai pada 2025. Namun, Februari 2026, masih banyak unit belum dikerjakan.

Terkait administrasi berupa sertifikat, penerima belum juga memiliki, alasannya penyerahan menunggu persemian.

Terpisah, Eks Ketua Umum AMMP TOGAMMALOKA, Amirun Hasan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengambil alih kasus tersebut.

Ia menilai tidak transparannya kasus tersebut membuat publik bisa berasumsi, jika jaksa masuk angin.

“Kami juga berharap Kejari Halut tidak masuk angin demi menjaga marwah lembaga dalam dalam mengusut kasus korupsi,” tandasnya.

Menurut Amirun, diduga kuat ada penyalahgunaan kewenangan dan keuangan yang berdampak pada mangkraknya program tersebut tersebut.

“Dengan adanya program tersebut pastinya memberikan kabar gembira bagi masyarakat selaku penerima. Namun fakta di lapangan justru membingungkan akibat ulah dari Disperkim yang diduga tidak mengikuti petunjuk,” ucapnya, Senin (10/8/2026).

Jurnalis poskomalut kembali mengofirmasi Kejari Halut terkait progres penanganan kasus tersebut kepada Kepala Kejaksan Negeri Halut, Rahmat melalui Kasi Intel, Adi Setiawan, Rabu (12/8/2026).

Keterangan berbeda justru diterima jurnalis poskomalut. Di mana Adi mengaku perkara tersebut belum menjadi atensi Kejari Halut.

“Persoalan itu kami belum monitor,” singkatnya.

Ia menyilahkan jurnalis poskomalut berkoordinasi dengan dinas terkait, karena perkara dan pengembalian kerugian negera belum diketehui kemana.

“Tentunya kami tahu bahwa Tim Pidsus sudah melakukan monitor di lokasi,” tukasnya.

Mag Fir
Editor