poskomalut, Rencana pengalihan fungsi dan peleburan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) ke dalam tata kelola Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi mendapat penolakan keras dari Tim Peduli Pelayanan Kesehatan Masyarakat Maluku Utara.
Penolakan itu mencuat di tengah bergulirnya wacana dan pembahasan draf revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait Pengampuan Kesehatan Jiwa Nasional.
Tim itu menilai, penggabungan RSJ dengan RSU Sofifi berpotensi menghilangkan kemandirian layanan kesehatan jiwa di tingkat provinsi.
Pasalnya, dikhawatirkan kebijakan tersebut berdampak pada mutu pelayanan, dukungan anggaran, hingga penanganan pasien dengan gangguan jiwa di Maluku Utara.
“Pengalihan fungsi, peleburan, atau merger RSJ ke dalam tata kelola RSU Sofifi harus ditolak,” ungkap Said Assagaf perwakilan Tim Peduli Kesehatan Masyarakat kepada poskomalut, Minggu (6/9/2026).
Said menerangkan, tim yang melibatkan beberapa figur dari berbagai kompetensi itu menilai bahwa pelayanan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membutuhkan fasilitas dan lingkungan yang dirancang secara khusus.
Rumah sakit jiwa, kata Said, tidak hanya menjadi tempat pengobatan medis, tetapi juga pusat rehabilitasi dan pemulihan psikososial.
Lanjutkan menyampaikan, timbul kekhawatiran apabila layanan tersebut dilebur ke rumah sakit umum, kebutuhan pasien jiwa justru tersisih oleh tingginya beban pelayanan penyakit umum.
Selain persoalan pelayanan, pihaknya juga menyoroti potensi perubahan posisi RSJ Sofifi dalam skema pengampuan pelayanan kesehatan jiwa nasional.
“Status rumah sakit jiwa mandiri berkaitan dengan keikutsertaan dalam jejaring pengampuan kesehatan jiwa yang dibangun Kementerian Kesehatan,” bebernya.
Jika merger dilakukan sebelum regulasi final ditetapkan, tim itu khawatir Maluku Utara kehilangan peluang memperoleh pendampingan klinis, pelatihan tenaga spesialis, maupun dukungan program kesehatan jiwa dari pemerintah pusat.
Said menegaskan, persoalan RSJ Sofifi tidak semata-mata menyangkut perubahan struktur organisasi rumah sakit.
Menurutnya, fasilitas kesehatan jiwa yang telah dibangun dengan menggunakan anggaran daerah dan negara harus dipastikan tetap dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya.
Dikhawatirkan, ketika aset dan layanan kesehatan jiwa berada di bawah manajemen rumah sakit umum, prioritas pembiayaan dapat bergeser mengikuti kebutuhan pelayanan umum yang lebih besar.
Kondisi itu dinilai berpotensi membuat fasilitas rehabilitasi psikiatri dan berbagai infrastruktur khusus kesehatan jiwa tidak dimanfaatkan secara optimal.
Ancaman lain yang disoroti, penanganan ODGJ terlantar dan program penghapusan praktik pasung.
Said menilai RSJ mandiri memiliki posisi strategis sebagai pusat rujukan dan penanganan pasien jiwa, termasuk dalam mendukung upaya pembebasan pasung di kabupaten dan kota se-Maluku Utara.
Namun, jika pusat layanan tersebut kehilangan kemandirian, penanganan ODGJ terlantar dan pasien yang masih mengalami pemasungan akan semakin berat.
“Tanpa pusat rujukan utama yang fokus penuh, penanganan ODGJ terlantar di jalanan serta program pembebasan pasung di berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara dikhawatirkan terganggu,” kata Said.
Karena itu, lanjut Said, mereka mendesak Kementerian Kesehatan RI dan Pemerintah Daerah tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait masa depan RSJ Sofifi.
Said mengatakan, pihaknya tegas meminta RSJ Sofifi tetap dipertahankan sebagai lembaga mandiri dalam draf regulasi KMK Pengampuan Kesehatan Jiwa.
Eks Kepala Beppelitbangda Kota Ternate itu juga mengajak media massa, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan ikut mengawal pembahasan tersebut.
Ia menambahkan, mempertahankan RSJ Sofifi bukan sekadar menjaga sebuah institusi, tetapi memastikan masyarakat Maluku Utara tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan jiwa yang khusus, layak, inklusif, dan bermartabat.



Tinggalkan Balasan