poskomalut, CV Andalan Putra Sejati mengklaim telah melunasi tunggakan biaya retasi (ongkos angkut) material batu Rp400 juta kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Maba.
Kepastian pelunasan ini disampaikan langsung Arifin, perwakilan CV Andalan Putra Sejati, pada Kamis (5/11/2026).
Langkah cepat ini diambil manajemen guna memberikan kejelasan sekaligus menjaga transparansi informasi kepada seluruh pihak terkait.
“Proses pelunasan telah diselesaikan secara penuh,” ujar Arifin.
Manajemen menegaskan bahwa komitmen pelunasan sengaja dipenuhi lebih awal guna menghindari ketidakpastian di lapangan.
Sekedar diketahui, pekerjaan bronjong bundaran paket I dan paket II serta normalisasi kanal di Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sebesar Rp40,8 miliar.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Induk 2026, melekat di Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Timur.
Sementara, salah satu perwakilan Organda Kota Maba dikonfirmasi membenarkan sudah ada pembayaran tunggakan retasi.



Tinggalkan Balasan