TERNATE-PM, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Mlaut) akan mengawasi penggunaan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dianggap rawan digunakan untuk konsulidasi bakal calon di pilkada 2020.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan mengungkapkan, selain mengawasi penggunaan anggaran daerah, Bawaslu juga akan melirik bantuan sosial yang diberikan kontestan pilkada incumbent kepada masyarakat.

“Potensi kontestan pilkada terutama incumbent, melakukan konsolidasi kemenangan itu akan ada  sehingga kami akan mengawasi hal demikian,” ungkapnya saat ditemui Posko Malut, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, dalam  UU Pilkada  melarang penggunaan jabatan untuk program kegiatan pemilu, seperti bantuan sosial. Hal itu kata dia akan menjadi pantauan Bawaslu sesuai waktu dan momentum konten yang akan diberikan. “Itu ranah pencegahan pemakaian keuangan daerah melalui APBD. Dokumennya kami jadikan bahan untuk melihat prakteknya, misalnya praktek penyaluran bantuan sosial atau lainnya,” tuturnya. (beb/red)