SOFIFI-PM.com, Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020, membuat pejabat di lingkungan Provinsi Malut termasuk anggota DPRD Malut ikat pinggang dalam hal biaya berjalan dinas dalam darah dengan kondisi geografis Malut, sehingga para wakil rakyat meminta Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur biaya perjalanan dinas ini direvisi untuk dinaikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapat Aset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa usulan revisi Pergub yang mengatur biaya perjalanan dinas dalam daerah agar dinaikan.
”Revisi usulan Pergub biaya perjalanan dinas dalam daerah ini bukan hanya untuk anggota DPRD saja namun berlaku semua pejabat ASN di Pemprov Malut,” katanya.
Menurutnya, usulan revisi kenaikan biaya perjalanan dinas dalam daerah ini akan dikaji dulu dengan mengacu pada Perpres no 33 tahun 2020 sehingga tidak bertentangan, dan Pemprov juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri.”usulan revisi Pergub ini, kami kaji serta berkonsultasi dengan pihak Kemendagri agar tidak bertentangan dengan Perpres no 33 tahun 2020,” ujarnya.
Disentil terkait berapa besar biaya yang ingin dinaikan, kata Ahmad Purbaya akan disesuaikan dengan wilayah, namun revisi ini hanya untuk biaya perjalanan dalam daerah, sementara diluar daerah tetap.”nilai besaran perjalanan dinas dalam daerah disesuaikan dengan wilayah,” katanya
Ia menambahkan biaya perjalanan anggota DPRD Malut untuk anggota biaya perjalanan dinas setara dengan sekda. Sementara wakil ketua DPRD setara dengan Wakil Gubernur, sedangkan ketua itu setara dengan Gubernur.”untuk biaya perjalanan dinas luar daerah itu, anggota DPRD setara dengan Sekda, Wakil ketua setara dengan Wagub sedangkan ketua setara dengan Gubernur,”bebernya.(iel)


Tinggalkan Balasan