poskomalut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara menggelar paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025, Kamis (10/07/2025).

Ketua DPRD Halteng, Zulkifli Hi Bayan menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerinta 13 2019, tentang Pengelola Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020, serta Permendagri No 15 tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025, KUA-PPAS APBD Perubahan.

Dalam peraturan merupakan refleksi dan kebijakan prioritas pembangunan daerah dan sarana yang ingin dicapai melalui program kerja yang telah dirumuskan setiap organisasi perangkat daerah, perwujudan dari pemerintah guna keberlangsungan pembangunan dan pelayan berbagai aspek kehidupan masyarakat Halteng.

Paripurna dipimpin Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Jumadil, dihadiri Forkopimda, pimpinan OPD Pemkab Halmahera Tengah dan 16 anggota DPRD.

Wakil Bupati dalam pidatonya menyampaikan, pendapatan dan belanja daerah anggaran 2025 sebelum perubahan sebesar Rp2,5 triliun. Pada perubahan naik menjadi sebesar 2,528 triliun,”Artinya pendapat daerah mengalami peningkatan”.

Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp16 miliar, ini berdasarkan hasil audit BPK untuk SILPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggran di 2024. Pada 2025 setelah perubahan menjadi sebesar Rp324 miliar lebih. Sementara devisit sebesar nol rupiah.

Berdasarkan kesepakatan atas pagu perubahan PPAS 2025 menjadi rujukan pemerintah daerah menyusun nota keuangan dan rencana perubahan anggaran pendapatan belanja daerah, guna menjawab visi minsi pemerintah lima tahun ke depan.

Aplikasi ruma layak huni sebanyak ditetapkan Rp4 miliar. Sementara, insentif duru ASN, P3K SMA dan guru Kementerian Agama sebesar Rp3,368 miliar. Untuk penyediaan aksebilitas desa persiapan sebesar Rp1,208 miliar lebih.

Di bidang pertanian sebesar Rp3, 575 miliar, bidang perikanan Rp2,790 miliar, infrastruktur Rp49, 190 miliar, belanja barang sebesar Rp31 miliar lebih serta pemenuhan alokasi mandos bidang pendidikan 20%.

“Maka rencana KUA- PPAS Perubahan yang menetapkan sebesar nol rupiah adalah kesenambungan dan konsistensi pengelolaan keuangan daerah, walaupun memberkan implikasi pada kenaikan pendapatan asli daerah, dokumen ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah,” pungkas Ahlan.