SOFIFI-pm.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya meminta seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SMP) untuk proses utang pihak ketiga.

Ahmad Purbaya mengatakan, baru dua OPD yang mengajukan SPM yakni Dinas Kehutanan dan Sekertariat DPRD.

Lanjutnya, jika dinas sudah mengajukan SPM, dipastikan pihaknya langsung menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menurutnya, setelah birokrasi kembali normal, Pemprov Malut mulai action untuk membayar hak pihak ketiga.

Untuk itu, ia kembali mengingatkan kepada masing-masing OPD melalui bendaharanya agar segera mengajukan permintaan pencairan dana agar segera diproses.

“Kami berharap bendahara OPD segera melakukan permintaan pencairan utang pihak ketiga, sehingga cepat memproses,” harap Purbaya, Rabu (22/5/2024).

Sebelumnya, BPKAD Malut sudah menyelesaikan tunggakan gaji guru honorer daerah (honda) yang tertunggak lima bulan serta tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dua bulan.

Tunggakan gaji guru honda diproses berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202.