Bripka GB Keluhkan Gaji, Kabag OPS Polres Haltim Sebut itu Sanksi

MABA-PM.com, Bripka Gasri Buamona, telah resmi diberhentikan dari satuan Polisi Resort Halmahera Timur, melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada November lalu, namun sebelum PTDH kepada yang bersangkutan, selama bertugas ia tidak pernah menerima gaji mulai Oktober 2017 sampai Oktober 2019.

Kabag OPS Polres Haltim, AKP Jamaluddin mengatakan, sesuai dengan aturan bahwa apabila anggota tidak masuk kerja dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi awal berupa pemutusan gaji. "Dan selanjutnya dilakukan proses hukum sampai anggota tersebut mendapatkan vonis,"kata, Jamaluddin ketika dihubungi wartawan, Minggu (01/12/2019).

Apabila anggota tersebut, lanjut dia, dinilai baik, maka akan diterima kembali dan akan dibukakan blokiran gaji tersebut tetapi apabila dinilai tdk baik maka di lanjutkan dengan proses pemecatan. "Proses hukum untuk anggota yang dipecat sudah sesuai dengan prosedur, apabila ada yang tidak puas, maka diberi kesempatan untuk ajukan gugatan di PTUN,"tuturnya.

Dia juga menambahkan, sekali lagi sesuai aturan apabila anggota tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Kapolres dapat membuat rekomendasi untuk pemutusan gaji sambil menunggu hasil proses hukum anggota dimaksud. "Tetapi apabila ada hal-hal lain yang tidak sesuai dengan aturan, maka anggota tersebut dpt mengajukan gugatan sesuai prosedur hukum,"tutupnya. (zhar/red)

Komentar

Loading...