Bupati Halut Pidanakan Mantan Manager CSR PT NHM

Bupati Halmahera Utara, Frans Manery

Anjari Juga Dilaporkan Dugaan Korupsi

TOBELO-PM,
Bupati Kabupaten Halmahera Utara
(Halut), Frans Manery resmi melaporkan balik mantan Meneger CSR PT NHM,
Anjarani Makujanti ke Polda Maluku Utara. Laporan orang nomor satu di Kabupaten
Halut ke Mapolda Malut ini, terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan
Anjarani. Tidak hanya itu, mantan manager CSR perusahan emas terbesar di Maluku
Utara ini juga dilaporkan terkait dugaan korupsi dana CSR PT NHM senilai Rp. 30
miliar.

“Saya suda lapor balik Anjarani ke Polda dengan tuduhan pencemaran nama baik. Selain itu juga saya laporankan Anjarani ke Polres Halut atas dugaan korupsi dana CSR Rp. 30 miliar,” ungkap Frans Manery saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2019).

Ketua DPD II Partai Golkar Halut ini
menyebutkan, laporan balik yang dilakukannya karena Frans menilai laporan
Ajarani ke Polda itu sepihak. Dirinya menjelaskan, saat itu, masayrakat
lingkar tambang menyampaikan aspirasi, lalu dalam rapat dirinya sebagai Bupati
Halut meminta pihak PT NHM mengeluarkan Ajarani dari Halut.

“Waktu itu kita buka-bukaan dalam
rapat dan dituangkan dalam berita acara, agar Ajarani dikeluarkan dari Halut. Silakan
ditempatkan di Ternate atau Manado, tapi jangan di Halut lagi, tapi bukan untuk
meminta yang bersangkutan dikeluarkan dari PT NHM,” urai Frans.

Frans menegaskan, tidak benar jika
dirinya menghindari panggilan Polda, karena beberapa waktu yang lalu dirinya
telah memberikan keterangan. Politisi Golkar ini menyebutkan, dirinya tidak
merasa bersalah, sehingga tidak akan menghindari panggilan Polda.

“Saat itu, saya telah dipanggil pihak Polda Malut dan telah memberikan keterangan terkait dengan laporan tersebut. Saya tidak membangkang, saya tetap hadir untuk memberikan keterangan,” jelas Bupati. (mg07/red)

Komentar

Loading...