poskomalut, Bupati Halmahera Utara (Halut), Dr.Piet Hein Babua akan menindaklanjuti perintah Mentri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan masa jabatan 42 kepala desa.
Bupati mengaku sudah perintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menginventarisasi serta melengkapi administrasi kepala desa yang masa jebatan diperpanjang.
“Dengan pendataan kembali untuk melakukan peneritiban perpanjangan masa jabatan terhadap kepala desa, Pemda Halut berharap 42 kades bisa diperpanjangkan masa jabatannya,” harapnya.
Tentunya ada kriteria yang harus dipenuhi. Misalnya kades sudah meningal dunia, undurkan diri dan bermasalah dengan hukum, jika ada kades yang bermasalah menjalani proses hukum, kemungkiman akan ditunda.
“Sehingga tidak menimbulkan pro dan kontrak di masyarakat dan tidak menimbulkan keganjilan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan