Empat Tahun Dokter Irwan Tjandra Terima Gaji Buta

Ilustrasi

SOFIFI-PM.com. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) spesialis dokter mata, yang mengabdi di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara,  diduga sudah lama tidak bekerja. Bahkan, oknum dokter yang bernama Irwan Tjandra ini pun, tidak terdata lagi di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun diduga masih menerima gaji di Pemprov Maluku Utara.

Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Malut, Idhar Sidi Umar, pada wartawan di halaman kantor
gubernur, Selasa (24/9/2019) mengatakan, dokter Irwan melanjutkan sekolah dari
dokter spesialis ke doctor, dan telah menyelesaikan sekolah. Dan saat ini, dokter
Irwan sedang mengajukan pemberhentian.

Idhar
mengaku, selama melanjutkan sekolah, dokter Irwan Tjandra menerima gaji selama
beberapa tahun tanpa menjalankan tugas, sehingga pihaknya telah menghentikan sementara
pembayaran gaji. Karena yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan
pemberhentian. ”Hampir 3-4 tahun yang bersangkutan tidak aktif lagi, jadi
sebagian gaji kami tahan sebagian sudah diterima, jadi kami akan minta Inspektorat
untuk audit agar dikembalikan ke Kasda,” katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Drs. Idrus Assagaf, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya terkait status pegawai dokter Irwan Tjandra di Provinsi Maluku Utara, mengatakan, yang bersangkutan bermasalah karena tidak ikut Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS), sehingga data tidak tercover lagi pada Bezetting BKD Provinsi Malut.

”Setelah saya suruh staf saya cek, data yang bersangkutan pegawai provinsi, tapi tahun 2015 yang bersangkutan (dokter Irwan Tjandra) tidak ikut PUPNS, sehingga tidak tercover lagi pada Bezetting BKD Provinsi Malut,”katanya.

Bahkan kata Idrus, saat dicek data lebih lanjut di SAPK BKN, data yang bersangkutan tidak ada lagi. Bahkan, untuk saat ini yang bersangkutan belum diketahui tugas dan tempat baru. “Data dokter Irwan di SAPK BKN sudah tidak ada, karena pada tahun 2015 lalu yang tidak PUPNS,” katanya. Seraya menambahkan, soal gaji yang diterima tanpa kerja, kata Idrus, BKD tidak punya kewenangan. (red)

Komentar

Loading...