WEDA-pm.com, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja buruh oleh Perseroan Terbatas Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT KMKI) berujung pada tingkat penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Ini sesuai ketentuan pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Proses mediasi PHI berlangsung di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Halmahera Tengah, Senin, (18/9/2023).
Pihak yang hadir dalam mediasi tersebut adalah Alip Aryaji, Senior Manager PT KMKI sebagai pihak pengusaha, Sahru Taib Cs sebagai pihak pekerja dan Ahmad Drakel sebagai Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Dari penyelesaian antara kedua belah pihak, tercapai kesepakan penyelesaian PHl yang dibacakan Safrin Ishak selaku Mediator Hubungan Industri (MHI) Dinsnaker Halteng, disaksikan Abubakar Saleh, Kabid Trans Naker.
Ketua KSPSI Provinsi Maluku Utara, Ahmad Drakel, dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi pihak pekerja yang di PHK tanpa ada bukti kesalahan.
“Pertemuan tadi belum ada kesepakatan, dan menurut kajian kami, PHK sepihak PT KMKI kepada pihak pekerja tidak mempunyai bukti yang jelas,” katanya, Selasa (19/9/2023).
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak pengusaha melalui Disnakertrans Halteng agar merekomendasikan ke Tiga orang yang nama-namanya tercantum dalam surat keputusan tadi, untuk dipekerjakan kembali,” sambungnya.
Adapun, Lima point kesepakatan dalam mediasi tersebut;
1. Masa Kontrak Perjanjian Kerja Antar Waktu PT KMKI menyesuaikan dengan posisi pekerjaan dengan pilihan masa kontrak 1 (satu) tahun untuk pegawai level staff mekanik dan level diatasnya. Sementara untuk level operator, helper, crew, dan admin Site masa kontraknya 6 (enam) atau 3 (tiga) bulan, untuk durasi kontrak 1 (satu) bulan tidak diperkenangkan jika perusahaan dalam kondisi normal dan dinyatakan batal demi hukum karena tidak tercacat dalam dictum Peraturan Perusahaan PT. KMKI.
2. Para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas nama Sahrul Hamisi jabatan operator Bomag. Muhahammad Rafli jabatan Operator excavator. Sahrun Taib jabatan Operator ADT. Bahwa Disnakertrans Halteng melalui Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan nama-nama tersebut diatas untuk dipekerjakan kembali sebagai tenaga kerja/buruh pada PT KMKI Site Lelilef.
3. Bahwa PT KMKI akan memberikan keputusanya terkait poin 2 (dua) diatas pada tanggal 20 September 2023, dan akan dilaporkan pada Disnakertrans Halteng melalui Mediator Hubungan Industrial.
4. PT KMKI bersedia memberitahukan kepada para pekerja 7 (tujuh) hari sebelum surat PHK diberikan kepada pekerja/buruh yang akan di PHK dan laporan PHK nya akan disampikan ke Disnakertrans Halteng melalui Mediator Hubungan Industrial.
5. PT KMKI bersedia memberikan Register BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan kepada para pekerja dalam bentuk digital paling lambat tanggal 25 september 2023, dan akan melaporkan secara resmi terkait pembayaran BPJS kesehatan.


Tinggalkan Balasan