JAILOLO-PM.com, Inspektorat telah melakukan audit anggaran Covid-19 yang melekat di Dinas Kesehatan Halmahera Barat sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal itu diungkapkan oleh kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau saat ditemui wartawan, Sabtu (13/2) mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan terkait anggaran covid itu sesuai SOP Inspektorat.

“Pertama kami menginformasikan kemudian mengundang dan dilakukan pemeriksaan termasuk permintaan dokumen-dokumen terkait pengelolaan anggaran covid,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, pihaknya punya mekanisme setiap temuan itu langsung diekspose, sehingga dari para auditor bisa mengetahui kekurangannya dimana.

“Terus terkait anggaran covid itu sudah ada LHP nya dan kita juga sudah ekspos, karena setiap temuan itu kami ekspos mungkin ibu kadis Kesehatan tidak tahu karena yang hadir itu sekretaris nya sama bendahara terkait dengan item anggaran 600 juta,” jelasnya.

Pihaknya memukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Julius mengaku, anggaran covid sampai sejauh ini yang diperiksa itu terkait anggaran Dana Tak Terduga (DTT), diantaranya mengalir ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD Halbar, dan juga DPMPD.

Tapi dikatakannya sejauh ini Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran covid baru dari Dinkes yang diterima dan telah diverifikasi dengan item anggaran 600 juta.

“Setelah diverifikasi ada kejanggalan disitu karena tidak sesuai peruntukan, tapi karena Kadinkes beberapa kali diundang mungkin karena sibuk tidak hadir-hadir jadi sekretaris Dinkes yang menghadap,” akunya.

Sebelumnya Kadinkes Halbar Rosfintje Kalengit  membantah terkait adanya temuan yang melekat pada Dinas Kesehatan.

“Mungkin untuk penyalahgunaan anggaran covid tidak ada, dan saya pikir tidak ada temuan semua yang dikasih ke kami itu sudah belanja sesuai dengan kebutuhan waktu Pandemi covid19,” singkatnya. (wm01)