WEDA-pm.com, Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga salahgunakan anggaran sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran 2024 sebesar Rp300 juta.

Sesuai informasi yang diterimah poskomalut dana tersebut sudah dicairkan. Namun tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Menurut salah satu pegawai Damkar, dana ratusan juta sudah dicairkan, tapi tidak ada kegiatan yang dikerjakan sesuai mata anggaran.

“Anggaran sudah cair tapi tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan, baik berupa laporan, dokumentasi, maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya,”ungkapnya, Selasa (6/5/2025).

“Dan hingga kini LPJ pun tidak ada kegiatan tidak jalan, laporan tidak ada, tapi dananya sudah habis,” tambahnya.

Sementara itu, Mantan Kepala Damkar Halteng, Syukur M. Noh dikonfirmasi mengaku pernah menanyakan keberadaan dana tersebut ke bendahara dinas.

Menurutnya, bendahara menyampaikan bahwa dana telah diserahkan ke kepala bidang, namun tanpa menyebutkan siapa yang dimaksud.

“Karena saya sudah pensiun, saya tidak tahu apakah kegiatan itu jalan atau tidak. Tapi kalau tidak jalan, sesuai temuan BPK dan informasi yang beredar, maka kabid wajib melakukan pengembalian,” ujar Syukur.

Di sisi lain bendahara Dinas Damkar ketika dikonfirmasi mengakui dana tersebut sudah diserahkan ke kepala bidang.

“Uang Rp300 juta itu memang Pak Kabid yang ambil langsung,” katanya seraya mengaku telah berusaha mendorong adanya pengembalian. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Yang jelas uang itu bukan di saya, tetapi di kabid,” tandasnya.