Kapolda Perintahkan Reskrimum Tahap Dua Kasus Amin Drakel

Kapolda Maluku Utara, Brigjen (Pol) Suroto

TERNATE-PM.com, Polda
Malut tak main-main dengan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh
politisi PDI Perjuangan Amin Drakel. Lihat saja, baru masuk sembilan bulan,
terhitung Februari-Oktober 2019 setelah Ditreskrimum Polda Malut menerima aduan
dari korban Hj Fayakun, penyidik bergerak cepat melakukan penyilidikan,
penyidikan hingga status kasus P-21.

Tak sampai disitu, kepada wartawan, Kamis (10/10/2019), Kapolda
Malut Brigjen Pol. Suroto memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Malut agar
secepatnya melakukan tahap dua, penyerahan tersangka Amin drakel beserta barang
bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Malut.

"Bagusnya secepatnya dilakukan penyerahan tersangka ke Jaksa,
tetapi itu hal teknis silahkan wartawan tanya lagi ke Direktur Reskrimum,"
kata Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto kepada wartawan kemarin. Sayangnya,
hingga berita ini diterbitkan, Direskrimum Kombes Pol. Anton Setiyawan belum
berhasil diwawancara.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Malut Apris mengatakan pihaknya
belum tahu adanya informasi kapan dilakukan penyerahan tahap dua dari penyidik
terkait kasus tersebut. "Nanti saya cek dulu ke pimpinan terkait jadwal
penyerahan tahap dua pak Amin Drakel," akunya.

Dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan ini, sebelumnya Kapolda Brigjen Pol. Suroto menegaskan tetap terbuka. Karena dalam proses hukum tak melihat siapa dia. "Kita tetap proses jika bersalah," tegasnya. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat  11 Oktober 2019, dengan judul ‘Kapolda Perintahkan Reskrimum Tahap Dua Kasus Amin Drakel’

Komentar

Loading...