WEDA-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) dinilai lambat tangani kasus dugaan korupsi anggaran kelompok tani Desa Air Salobar.

Kasus tersebut disinyalir melibatkan Kepala Desa Air Salobar, Suharjoni Suaib.

Pasalnya, anggaran yang diberikan langsung Kementrian Desa (PDTT) kepada kelompok tani sebesar Rp300 juta lebih, namun terealisasi hanya Rp130 juta sekian.

Anggaran tersebut diduga kuat dimanfaatkan kepala desa untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejari Halteng,Gerald Salhuteru dikonfirmasi wartawan poskomalut mengatakan, setelah pemeriksaan, ditemukan anggaran yang terpakai untuk kelompok tani hanya Rp130 juta sekian.

“Jadi kemarin kami (Kejaksaan) melakukan pulbaket itu anggaran yang terpakai hanya Rp130 juta sekian, dan kami langsung serahkan ke Inspektorat untuk investigasi terkait anggaran kelompok tani di Desa Air Salobar itu,” ungkapnya, Jumat (21/3/2025).

Selain itu, dugaan lain yang mencuat yakni kelompok tani fikti penerima manfaat. Tapi, saat pemeriksaan oleh jaksa, hanya satu kelompok tani sesuai keterangan dari kepala desa.

“Kalau mamang kelompok yang satunya dialihkan di kebun milik pribadi kepala desa, maka kami tidak segan-segan untuk menindak lanjuti hal itu,” tandasnya.

Gerald menyebut sebelumnya Kejari Halteng sudah sosialisasikan penggunaan anggaran pemerintah harus betul-betul berdampak pada masyarakat.