Kasus Korupsi Asrama Pesantren Weda Segera Disidang
WEDA-PM.com, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Weda, Eka Hayer menyatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama pesantren Weda, waktu dekat masuk ke Pengadilan Negeri, Ternate.
Kasus yang menyeret mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda halteng dan Kontraktor pelaksana dengan kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih ini kini sudah dalam penyusunan rencana dakwaan.
"Sekarang kita sudah mulai proses rencana dakwaan kasus tersebut. Sebab, tahapan penyidikan telah selesai di tahun lalu,"kata Kasi Pidsus, Eka Hayyer, kemarin.
Menurutnya, setelah rencana dakwaan selesai langsung dilakukan berita acara pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan. Kejari kata dia, sekarang masih lengkapi administrasi.
"Rencana melakukan sidang perdana pada pertengahan Januari 2021 ini. Namun, kalau ada perubahan maka sidang akan digelar Februari mendatang. Tapi kita target Januari ini,"terangnya.
Proyek pembangunan asrama pesantren ini dianggarkan pada Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2016 sebesar Rp1,6 Miliar. Namun, sampai sekarang pekerjaan proyek itu tidak selesai. (msj/red)
Komentar