WEDA-pm.com, Keluarga Abdurahman Yau menilai desakan kepada polisi melakukan tes urine merupakan freaming berlebihan.
Pihak keluarga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah itu pun mengecam atas desakan tersebut.
Menurut Hamdan Halil, perwakilan keluarga, tertangkapnya sopir pribadi Kepala BPKAD menggunakan mobil dinas saat menjemput ganja terkesan dipaksakan mengaitkan dengan Abdurrahim Yau tanpa fakta dan bukti yang memadai.
“Mewakili keluarga, kami mengecam upaya framing berlebih yang mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik pribadi Pak Abdurrahim Yau” tegas Hamdan Halil dalam keterangan yang diterima media ini, Minggu (8/6/2025).
Hamdan menyebut, pihaknya siap menuntut balik bila tes urin ini tidak terbukti. Pribadi Abdurrahim Yau sudah siap tes urine jika dipanggil polisi.
Ia mempertanyakan dasar desakan dilakukan tes urine. Menurutnya, penyidik Polres Halteng tidak semena-mena mengikuti freaming pihak tertentu untuk memanggil, memeriksa dan tes urine tanpa bukti permulaan yang mengindikasikan peran dan keterlibatan Abdurrahim Yau.
Tuduhan dan desakan tes urine tidak beralasan hukum, Kepala BPKAD bukan yang memesan, apalagi menggunakan.
Itu murni perbuatan sopir yang menggunakan mobil dinas tanpa sepengetahuan atasnya, apalagi di luar jam kantor atau hari libur.
Penggunaan mobil dinas tersebut tidak sama sekali diberitahukan kepada Abdurrahim. Lebih-lebih tidak ada satupun keterangan pelaku tentang peran dan keterlibatan Kepala BPKAD, apakah memberi perintah atau memesan.
“Lantas kenapa ada pihak yang merasa tidak senang dan memaksakan kehendak untuk tes urine,” tanya Hamdan.
“Oleh karena itu, atas nama keluarga besar, kami siap menuntut balik atas fitnah dan tuduhan pencemaran nama baik Pak Abdurrahim Yau, bila sewaktu-waktu dipanggil APH dilakukan tes urine dan tidak terbukti. Namun, sekali lagi, apa dasar hukum, bukti dan fakta untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, apalagi tes urine oleh APH itu sendiri. Ini negara hukum, bukan negara cocologi alias mengaitkan sesuatu tanpa dasar bukti kongkrit dan fakta hukum yang memadai,” tegasnya mengakhiri.


Tinggalkan Balasan