poskomalut, Klaim sepihak kepimlikan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sudah berujung.
Tiga pulau tersebut jelas masuk dalam wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) tepatnya di Kabupaten Halmehera Tengah (Halteng).
Sengketa yang sudah berlangsung lama ini kembali dibahas dalam rapat bersama DPRD Halteng dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayaan Kementrian dalam Negri (Kemendagri).
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda menyampaikan, kepemilikan tiga pulau ditegaskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberiaan dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau.
“Itu artinya sudah clear jelas. Jadi tidak ada yang perlu disengketakan lagi,” katanya, Kamis (24/07/2025).
Bahkan di 2022, Kemendagri sudah menjelaskan status tiga pulau ke Pemerintah Papua Barat melalui surat resmi.
Lanjut Munadi, DPRD Halteng mendapat penjelasan saat pertemuan dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayaan Kemendagri.
“Jadi kalau hari ini Pemerintah Papua Barat mempersoalkan kembali terhadap status tiga pulau itu, itu ngawur, karena dasar hukum mereka tidak ada,” cetusnya.
Munadi minta Pemprov Papua Barat Daya menghentikan mempolemikkan tiga pulau tersebut.
“Karena ketika polemik ini terus berlanjut, bisa berimplikasi terjadi gesekan di tingkat bawah. Tentu ini bukan keinginan kita bersama,”bebernya.
Ia meminta kepada Pemerinta Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmaheta Tengah (Halteng) segera keluarkan kebijakan pengelolaan kawasan tersebut.
“Kan pulau-pulau ini berdekatan dengan kawasan wisata Raja Ampat, sayang kalu tidak dikelola sektor pariwisata di wilayah tersebut, padahal prospeknya bagus,” ujar politisi NasDem itu.


Tinggalkan Balasan