WEDA-pm.com, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengadakan pertemuan dengan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), induk dari Sub Kontraktor PT TID.

Pertemuan itu untuk mengonfirmasi peristiwa keracunan 68 orang beberapa waktu lalu. Di antaranya; 40 orang karyawan, 28 warga lokal termasuk satu balita.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, pertemuan itu sekaligus mengonfirmasi kronologi yang utuh dari semua pihak.

“Bahwa keracunan tersebut indikasinya dari makanan yang dikonsumsi karyawan dan warga setempat,” ungkap Munadi, Kamis, (23/01/2025).

Kurang lebih lima bulan PT TID beroperasi, mereka belum memiliki kantin sendiri, sehingga menyewa catering dari rumah makan di desa sekitar lokasi tambang.

“Sumber peristiwa itu terjadi dari makanan yang disiapkan catering untuk makanan pagi, dan indikasinya ayam yang disediakan itu tidak lagi dalam kondisi baik. Ketika dikonsumsi itu jadi racun,” bebernya.

DPRD meminta PT TID harus bertanggungjawab terhadap peristiwa tersebut.

Subkon perusahaan tambang nikel tersebut sudah melanggar standar operasional yang mengancam kesehatan karyawan. Perusahaan tersebut juga diminta siapkan catering sendiri.

“Misalnya safety food untuk memastikan makanan tersebut layak untuk dikonsumsi. Penyedia catering juga tidak memiliki badan hukum,” ujar Munandi.

Komisi I DPRD Halteng memberikan catatan perbaikan ke PT TID. Juga mendapat penjelasan langkah-langkah preventif termasuk memutus kontrak dengan penyedia catering.

“Sementara ada uji lab dan mendorong ini ke ranah hukum,” cetusnya.

Munandi bilang, DPRD juga meminta perusahaan memastikan korban keracunan tertangani dengan baik, sampai sehat kembali. Terutama balita yang saat ini masih okname di RSUD Weda.

“DPRD selanjutnya akan mem-follow up dengan dinas terkait untuk memastikan langkah selanjutnya seperti apa,” pungkas politisi NasDem itu.