SOFIFI, PM.com, Pelayanan Publik (Informasi) Pengadilan Tinggi Maluku Utara dari sistem manual kini diubah ke Pelayanan berbasis Digital (IT). Peningkatan berbasis Digital dalam upaya meningkatkan kualitas layanan untuk Masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Malut, Suharjono dalam wawancara bersama awak Media di Kantor Pengadilan Tinggi di Sofifi, Rabu (10/8) siang tadi.

Dirinya mengatakan, seluruh pelayanan publik di Pengadilan Tinggi Malut sudah menggunakan aplikasi IT atau Digital.

Menurutnya, pola manual sudah tidak bisa diterapkan dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.

“Bukan lagi manual, seluruh pelayanan publik di Pengadilan Tinggi Malut sudah menggunakan aplikasi IT. Ini memang tuntutan di era digital. Masyarakat menuntut akses pelayanan yang cepat, tepat dan efisien,” ujarnya.

Ia lantas menyebut layanan aplikasi yang sudah digunakan di Pengadilan Tinggi Malut, diantaranya, aplikasi PTSP, E-Bima dan SIPP. Semua layanan aplikasi itu bisa diakses siapa pun. Dengan begitu Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi IT dengan baik.

Sementara, dengan terobosan di bidang IT tersebut, kinerja Pengadilan Tinggi Malut bisa di pantau Masyarakat. Keberadaan aplikasi tersebut juga memudahkan Pengadilan Tinggi Malut untuk bekerja sesuai target yang ditentukan.

“Sudah ada standar operasional kerja atau SOP-nya. Berapa lama waktu yang digunakan, perkaranya dan lainnya. Semua bisa dievalusasi dan dimonitoring,” ucapnya.

Orang nomor satu di Pengadilan Tinggi Malut itu kemudian merinci jangka waktu yang biasa digunakan di tingkat banding pengadilan tinggi. Semisal, Untuk pidana 12 hari, perdata 16 hari, tipikor 13 hari dan anak enam hari.

Selain di bidang digital, Pengadilan Tinggi Malut juga membuat terobosan pembangunan Satuan Kerja (satker). Pembangunan Satker baik SNI maupun akreditasi dikembangkan dengan pendekatan ilmiah.

Karya ilmiah itu dalam bentuk artikel yang selanjutnya disosialisasikan, dijalankan dan diawasi dan tentu semuanya terukur.

Untuk itu, Suharjono pun memastikan pelayanan publik di Pengadilan Tinggi Malut bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Bar/red)