TERNATE-pm.com, Kasus dugaan penggunaan dokemen asuransi palsu untuk kepentingan pekerjaan 22 paket proyek di Taliabu terus disorot publik.
Terbaru, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis ikut menyampaikan pandangannya terkait pekerjaan puluhan proyek yang diduga bermasalah.
Margarito saat ditemui awak media di Ternate, Senin 4 September 2023, mengatakan ada dua objek yang bisa dilidik Polda Malut, yakni dugaan pemalsuan dokumen yang mengarah pada tindak pidana umum. Dan, dugaan gratifikasi yang masuk pada tindakan pidana khusus.
Terhadap dua objek dugaan itu bisa dilidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) maupun Ditreskrimsus Polda Malut.
“Kalau masalah dokumen, saya berpendapat, tidak bisa dikualifikasikan adanya korupsi, tapi yang ada di situ adalah tindak pidana pemalsuan, karena menggunakan data atau dokumen yang diduga palsu sebagai dokumen autentik untuk mendapatkan sejumlah proyek, sehingga ini merupakan satu tindak pidana umum,” bebernya.
Sementara, untuk dugaan korupsi kata Margarito, masih harus mendalami ada atau tidaknya kemungkinan-kemungkinan terjadi indikasi dugaan gratifikasi pada puluhan proyek tersebut.
“Makanya saran saya, penyidik harus bekerja cepat, sekali lagi saya sampaikan kalau itu benar adanya maka ini adalah tindak pidana umum, karena terkait dengan pemalsuan,” ujarnya.
Dosen Hukum Unkahir Ternate itu meminta Polda lebih dalam mengembangkan dugaan penggunaan asuransi palsu, bukan hanya di Kabupaten Pulau Taliabu, tapi juga di beberapa daerah lain, bahkan tingkat provinsi.
“Saya rasa itu kebih bagus kalau ditelusuri lebih jauh,” katanya.
Kata dia, dua Satker di Polda baik di Ditreskrimsus atau Ditreskrimum harus bekerja secara cepat dan bersamaan.
“Karena ini berkaitan, dan sekali lagi saya sampaikan kalau informasi ini benar adanya, harus cepat,” tuturnya.
Dirinya juga meminta, Polda Maluku Utara lebih cermat dalam memilah fakta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dirinya berharap, kepada seluruh pihak yang diduga terlibat atas laporan tersebuut untuk mematuhi undangan atau penggilan yang dilayangkan penyidik Polda Malut.
“Kalau saran saya, teman-teman yang dipanggil datanglah, anggap saja ini soal biasa, toh panggilan itu hanya sebatas klarifikasi saja,” pungkasnya.
Adapun, dalam pengembangan kasus tersebut, informasi yang dikantongi poskomalut.com, undangan kedua sudah dilayangkan penyidik terhadap Lima dinas terkait untuk memberikan klarifikasi, hanya Kadis PUPR Taliabu yang memenuhi panggilan.
Sementara, Empat OPD yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendapatan (Dispen) dan Dinas PPKP Taliabu tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas.
Tinggalkan Balasan