SOFIFI-PM.com, Polemik pembangunan Masjid Raya Sofifi, Provinsi Maluku Utara tak kunjung usai. Ini setelah PT Anugerah Lahan Baru mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan yang baru selesai dikerjakan pada Tahun 2021 lalu.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, PT Anugerah Lahan Baru menyurati Pemprov Malut menindaklanjuti surat keputusan Sekertaris Daerah (Sekprov) nomor 910/1037/SETDA tanggal 31 Maret 2022 tentang permintaan kepada kontraktor untuk bersabar menunggu hasil pertimbangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun, hingga saat ini pihak kontrakror belum juga mendapatkan kepastian.

Surat pemberitahuan PT Anugerah Lahan Baru.

Untuk itu, PT Anugerah Lahan Baru mengecam terhadap janji Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta memberikan ultimatum dengan batas kewajaran sudah usai. Di mana sejak 11 April mulai dilakukan pembongkaran.

Terkait dengan item-item yang dibongkar, PT Anugerah Lahan Baru akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, demikian yang disampaikan Direktur PT Anugerah Lahan Baru Athosuddin Daulay.

Rencana pembongkaran oleh PT Anugerah Lahan Baru ini, lantaran diketahui Pemprov Malut dinilai tidak berkomitmen membayar kerugian yang dialami mereka, sebesar Rp5.128.000.000, terkait kelebihan pekerjaan.