WEDA-PM.com, Instruksi Bupati Edi Langkara, terkait larangan mobil dinas (Mobdin) untuk tidak dibawa keluar daerah alias dipakai untuk urusan pribadi rupanya tidak digubris. Buktinya, salah satu mobil Dinas Pemkab Halteng dengan nomor polisi DG 8123 HG jenis mobil Toyota Hilux warna hitam terparkir di area parkir Jatiland Mall. Namun, belum diketahui pasti mobil dinas tersebut dari dinas mana dan siapa yang membawa mobil tersebut.
Untuk diketahui ketegasan Bupati Edi Langkara, melarang pejabat tidak membawa mobil dinas diluar Halteng untuk kepentingan pribadi bukan baru sekali, tapi sudah berulang kali. Bupati bahkan telah menginsturksikan Kasat Pol PP untuk merazia mobil dinas yang dipakai untuk kepentingan pribadi oleh pejabat. “Kepada Satpol PP saya perintahkan untuk razia mobil dinas yang keluar daerah, terutama yang berada di Loleo, Sofifi, Tidore dan Ternate. Bilamana terdapat mobil dinas yang digunakan bukan kepentingan dinas segera ambil kunci dan serahkan kepada saya,”tegas Bupati Edi.
Orang nomor satu di Pemkab Halteng bahkan mengakui mobil dinas keluar daerah Halteng untuk kepentingan pribadi bukan baru pertama kali, melainkan sudah berulang kali.
Sementara itu Kasat Satpol PP Pemkab Halteng Halid Andisi, dikonfirmasi terkait mobil dinas dengan nopol DG 8123 HG berjanji akan mengecek secara langsung mobil dinas tersebut. “Kita akan cek dulu mobdin DG 8123 HG karena belum tahu mobil itu milik dinas mana. Kita cek langsung di lokasi. Bilamana kita temukan akan konfirmasi ke dinas terkait dan tanyakan dalam rangka apa ke Ternate,”ucap Kasatpol PP Halid Andisi, kemarin. Dia menegaskan mobil dinas yang berkeliaran bukan kepentingan dinas akan ditindak sesuai instruksi bupati.(msj/red)
Tinggalkan Balasan