Mengacu pada data ekonomi Indonesia saat ini, sektor tambang sangat erat kaitannya dengan akivitas ekonomi sebuah daerah yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Tidak salah kalau dikatakan, performa perusahaan tambang yang baik menjadi salah satu penopang perekonomian daerah untuk maju dan berkembang.
Salah satu perusahaan pertambangan di bidang GOLD MINING, yaitu PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang sampai saat ini terus berkontribusi banyak dalam pembangunan perekonomian, social di Provinsi Maluku Utara. Kita tau PT. NHM dengan Presdir Hi. Robert Nitiyudo Wachjo baru hampir dua tahun mengelola Tambang Emas itu yang dulunya dipegang pengusaha Australia (Newcrest).
Ekonomi masyarakat Maluku Utara akhir – akhir ini pasca pandemic covid-19 nanti sangat bergantung dari aktivitas pertambangan. Hal itu juga lantaran kontribusi PT. NHM melalui Presdirnya Hi. Robert Nitiyudo Wachjo di masyarakat kepada lingkar tambang sudah tak terhitung lagi dan pastinya akan berpengaruh pada daya beli masyarakat di Maluku Utara pada umumnya dan dua kabupaten, yakni Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
Sebagai catatan, saya juga berharap kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara dalam meningkatakan pembangun sector pertambangan saat ini dan akan datang dengan perlu menyiapkan beberapa konsep dan regulasi penting, diantaranya adalah DPRD dan Pemerintah Daerah Maluku Utara serta Kabupaten harus segera melaksanakan pemetaan tata ruang pertambangan dan pengatruran wilayah tambang yang lebih menyeluruh. Melakukan revitalisasi izin pertambangan baru dan membenahi terlebih dulu izin tambang yang sudah ada, Pemprov Malut dan DPRD menyiapkan konsep pertambangan berkelanjutan dengan payung hukum pengelolaan pertambangan yang berbasis pada lingkungan, serta pembangunan ekonomi rakyat, melakukan pendekatan multi arah yang mendorong diversifikasi ekonomi dan tidak hanya mengandalkan pada pengelolaan sumberdaya alam yang tidak terbarukan saja.
Sebagai sosial control masyarakat, saya juga menghimbau kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar lebih agresif dan progresif mengedepankan kepentingan pembangunan rakyat bidang pertambangan yang berdasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sejalan dengan kebijakan Presdir Hi. Robert Nitiyudo Wachjo memberikan bonus sebesar 40 persen kepada karyawan apabila melampaui target hasil produksi bulanan yang ditetapkan perusahaan, cara pandang secara kelembagaan PT. NHM ini patut dijadikan spirit oleh Perusahaan tambang – tambang lain yang saat ini juga sedang beroperasi di Maluku Utara menjadi gayung bersama buat Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Maluku Utara mendorong kebijakan-kebijakan pertambangan pro ekonomi rakyat.
Sebagai warga negara saya juga mengajak kepada segenap rakyat terutama aparat penegak hukum, aparat pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari NKRI untuk tetap menjaga kedaulatan Negara dan rakyat meliputi kedaulatan Hukum, Kedaulatan Ekonomi, Kedaulatan Sosial Politik, Kedaulatan Kekayan tanah, air dan udara. Kedaulatan Rakyat harus menjadi prioritas utama karena kedudukan rakyat dan kedaulatannya merupakan syarat mutlak berdirinya sebuah negara. Untuk itu perjuangan dan dukungan pemerintah daerah harus ditujukan pada Rakyat bukan pada kepentingan Corporasi.
Maluku Utara sebagai salah satu wilayah pasifik sangat penting sekali keterlibatan rakyat menjaga dan melindungi wilayahnya karena itu dalam kehidupan suatu wilayah, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara dan rakyatnya tersebut.
Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri serta tanpa mampu menjamin keamanan terhadap ancaman dari dalam negeri, sesuatu negara tidak akan dapat mempertahankan hidupnya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsanya berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapa itu juan perjuangan nasionalnya. Keberhasilan pembangunan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nasional sangat tergantung pada hasil upaya pertahanan negara yang berwujud stabilitasnasional yang dinamis.
Dilain pihak, upaya pertahanan keamanan negara juga hanya bias berhasil dengan baik apabila didukung oleh upaya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, betapa pun pentingnya mendahulukan pembangunan Daerah dan nasional untuk perbaikan taraf hidup rakyat, tidak boleh diabaikan upaya menciptakan suasana lingkungan yang tentram dan adil di Provinsi Maluku Utara dimana saat ini kita tau ada beberapa Corporasi Tambang (Nikel) yang banyak sekali mempekerjakan para pekerja sampai buruhkasar berasal dari asing dan cenderung tidak mengedepankan rasa keadilan bahkan membangun dikotomi yang berakibat terjadinya kesenjangan sosial.***



Tinggalkan Balasan