WEDA-PM.Com, Pemerintah Halmahera Tengah (Halteng) memperbolehkan masyarakat melaksanakan shalat Idul Adha 1442 Hijria di masjid dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Wakil Bupati Halteng, Abdul Rahim Odeyani, mengatakan keputusan memperbolehkan shalat Idul Adha di masjid telah disepakati bersama dengan toko masyarakat, toko agama, dan para imam. “Sesuai arahan pak bupati shalat Idul Adha tetap dilaksanakan di masjid,”kata Wabup Abdul Rahim Odeyani, pada rapat bersama dengan toko agama, toko masyarakat dan para imam, kemarin.

Untuk itu, warga diminta menerapkan prokes saat pelaksanaan Idul Adha.

Sementara kegiatan arakan takbiran keliling tidak diperbolehkan. Pemerintah Halteng hanya memperbolehkan warga melakukan takbir di masing-masing masjid.

“Rapat ini dengan tokoh agama, toko masyarakat dan imam disekitaran kota Weda agar kegiatan masyarakat tersebut dapat terkontrol dan dapat mematuhi aturan pemerintah,”ungkap Wabup.

Diketahui, demi mencega penyebaran Covid 19 beberapa daerah di Pulau Jawa, Bali dan Sumatra telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Bersyukurlah di Halteng masih dalam zona hijau. Namun demikian, kita harus waspada dan ikuti aturan pemerintah pusat,”jelasnya.(msj)