TERNATE-PM.com, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) berhasil meringkus tiga wanita muda di Kota Ternate yang diduga terlibat prostitusi online. 
Penangkapan terhadap tiga wanita yang diduga terlibat dalam perbuatan asusila prostitusi online merupakan hasil dari giat operasi oleh anggota Sat Binmas Polda Maluku Utara di beberapa hotel yang ada di Kota Ternate. 

Direktur Binmas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) M. Nasihin melalui salah satu anggota Sat Binmas Polda Malut, Bripka Junaidi Sadik membenarkan penangkapan terhadap tiga wanita yang diduga kuat terlibat prostitusi online saat petugas Sat Binmas Polda Malut melakukan giat operasi di beberapa hotel yang ada di Kota Ternate. “Mereka langsung diamankan ke kantor Sat Binmas Polda Malut,” kata Junaidi.
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi ini sudah diarahkan pada saat apel yang berlangsung di halaman Mapolda Malut oleh perwira pengambil apel, sehingga selesai dengan arahan sasaran operasi yakni miras prostitusi preman dan premanisme. 
Dia menuturkan, saat melaksanakan operasi.dengan sasaran prostitusi, petugas langsung menyasar sejumlah hotel.dan penginapan yang ada di Kota Ternate. “Kami tau ada prostitusi online ini dari salah satu aplikasi, sehingga anggota memancing mereka dan berhasil menemukan sebanyak tiga wanita muda,” ujar Junaidi.

Dia menyebut, tarif yang ditawarkan kepada pelanggan bervariasi dari Rp, 500.000,- hingga jutaan rupiah, dengan sistem transfer, bayar di tempat (COD) atau sistem DP, “Dan yang kami temukan ini, mereka memakai sistem bayar ditempat dengan lokasi dalam kamar hotel,” jelasnya.


Ketiga tersangka prostitusi online ini masing-masing berinisial MT (21) salah satu warga Tobelo, AD (19) salah satu warga Kelurahan Tabona lingkungan Jan, dan DS (24) salah satu warga Kelurahan Maliaro lingkungan BTN Simpang Lima. 
“Mereka kami amankan di TKP yang berbeda yakni untuk MT diamankan di hotel Surya Pagi kamar nomor 107, AD dimanakan di Penginapan Lemon Iin kamar nomor 03 dan DS diamanakan di hotel Wisma D’bozz kamar nomor 205,” ungkapnya.
Selain dari tiga tersangka prostitusi online, polisi juga mengamankan sejumlah beberapa miras yang ditemukan pada saat giat operasi di lapangan, sedangkan barang bukti lainya yang diamankan petugas yakni empat unit ponsel, dan empat buah kondom.
Junaidi menambahakan, ketiga tersangka kasus prostitusi online ini akan diserahkan ke Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis 31 Oktober 2019, dengan judul ‘Polda Malut Ringkus Wanita Prostitusi Online’