TERNAT-PM.com, Tiga wanita cantik masing-masing berinisial MT (21), AD (17), dan DS (24) yang ditangkap anggota Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polda Malut beberapa waktu lalu karena terlibat prostitusi online di Kota Ternate telah di bebaskan. Mereka dibebaskan Polda Malut karena tidak memenuhi unsur hukum.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Malut, AKBP Nico Adreano setiawan mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan, lanjut Nico dugaan kasus ptostitusi online ini masuk dalam pasal 296 Jounto pasal 506 KUHP. Namun dari hasil gelar perkara awal, ketiga wanita cantik yang telah di amankan ini tidak masuk unsure, karena pada saat diamankan anggota belum ada proses transsaksi berupa penyerahan uang maupun kontak seks itu tidak terjadi sehingga tidak terpenuhi unsur.

Selain itu jika dikaitkan dengan undang-undang ITE juga belum bisa terpenuhi. Mengingat hanya ada komunikasi saja melalui salah satu aplikasi, tidak ada unsur pornografi dalam hal video maupun foto-foto bugil yang disebar ke pemesan sehingga tindak lanjut dari kasus prostitusi online ini hanya kami lakukan pembinaan dan khusus untuk satu orang wanita berinisial AD (17) kami serahkan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Malut untuk dibina dan langsung di serahkan kepada orang tuanya yang ada di Tobelo.

“Sesuai undang-undang, yang masuk pidananya itu yakni mucikari. Untuk tiga wanita ini kasusnya tidak terpenuhi unsure. Kasus ini kami sudah periksa beberapa saksi untuk menanyakan keberadaan meraka serta dari hasil pengembangan penyidik tidak ditemukan sesuatu yang mengarah ke pidana mucikari,” katanya.
Selain itu, lanjut Nico pihak hotel juga akan dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan terkait kasus ini karena mereka ditangkap di hotel. “Untuk kasus prostitusi online ini baru saja terjadi dan baru sekali ini kami tanggani kasus tersebut,”  tutup Nico. (sam/red)