TERNATE-PM.com, Polsek Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternae, Maluku Utara mengamankan puluhan kantong plastik Miras (Minuman Keras) jenis cap tikus tanpa pemilik di ruang tunggu keberangkatan pada Sabtu, (16/11/2019).
Sebelumnya pada pukul 21.45 Wit. Personil Polsek Kawasan Pelabuhan A. Yani. Aipda Adji Usemahu, Bripka muh. Risal, Bripka Yusri, dan Briptu Maryoto, melaksanakan giat patroli di sekitaran terminal penumpang Pelabuhan Ahmad yani. Dalam giat tersebut anggota menghimbau kepada para calon penumpang kapal KM. LABOBAR untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, menjaga kebersihan di seputran ruangan tunggu dan menjaga barang Bawaan masing-masing. Untuk menghindari kehilangan barang pada saat memakai jasa buruh di pelabuhan, petugas juga menghimbau calon penumpang untuk segera mencatat nomor bagasinya, sehingga barang – barang bawaan tidak mudah tercecer atau hilang.
Selanjutnya personil piket melakukan Razia barang bawaan penumpang, dari proses razia yang dilakukan, petugas berhasil temukan miras jenis cap tikus sebanyak 5 dus aqua kecil yang berisi 87 kantong plastik ukuran 600 ml.
Kepada poskomalut.com kapolsek Pelabuhan A. Yani IPDA Wahyudi Susanto Diba , membenarkan temuan minuman beralkohol tersebut dan selanjutnya barang bukti langsung diamankan ke Polsek kawasan pelabuhan A. Yani. ” Selama giat patroli dan razia miras, situasi kawasan pelabuhan aman dan terkendali. Dari temuan ini, pelaku pemilik minuman terlarang tersebut tidak ditemukan dan barang bukti langsung kami amankan ke kantor,” tutupnya. (Cr01/red)
Tinggalkan Balasan