Lantaran Lahan Pekuburan tidak Dibebaskan
MOROTAI-PM, Proyek pembangunan pekuburan umum di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) yang dikerjakan oleh CV Tiga Putra Gamalama tahun 2018 senilai Rp 500 juta ternyata bermasalah. Pasalnya, proyek tersebut dibangun di tanah milik masyarakat dan belum dibebaskan oleh Pemda Morotai. Bahkan, proyek ini dipermasalahkan oleh warga Sangowo dan sekitarnya karena dibangun diatas bebatuan.”Proyek apa kong bangun di atas batu. Torang mau di kubur di atas batu ya. Ini sesuatu yang lucu dan baru pertama kali terjadi di Morotai. Proyek nilainya 500 juta lebih ,sama halnya membuang garam di laut,”cetus Muhammad Rifai, salah satu warga Morotai kepada koran ini, Senin (21/10/2019).
Wajar jika proyek itu ditolak oleh masyarakat karena dari sisi logikanya saja pekuburan itu biasanya dibangun di tanah yang tak berbatu. Namun, yang terjadi kini berbeda. “Ini sama saja dengan menyengsarakan masyarakat, termasuk orang meninggal karena tutup kuburnya bukan menggunakan tanah tapi batu.”cetus Rifai.
Bahkan saat ini telah dilakukan pemalangan di lokasi pembangunan proyek pekuburan oleh pihak keluarga pemilik lahan.”Ini dibangun diatas lahan masyarakat, sementara proyeknya milik pemerintah. Persoalannya apakah proyek ini masuk dan tercatat di bagian asset pemda atau tidak karena tidak mungkin bisa masuk kalau lahannya bermasalah,”ujarnya. Sementara itu bagian asset Dinas Keuangan ketika dikonfirmasi juga mengaku bahwa proyek pekuburan umum di Sangowo belum tercatat sebagai asset Pemda Morotai karena bermasalah dengan lahan. “Belum tercatat sebagai aset tapi masih masuk catat sebagai konstruksi lanjutan yang 60 persen di kami juga akan tercatat 60 persen karena belum 100 persen selesai dan ini belanja modal. Anggarannya baru 60 persen direalisasi,”aku Kasie Asset Diskeu Morotai Ismail Saleh, kepada koran ini, kemarin.
Menurutnya, berdasarkan data yang tercatat di keuangan proyek itu dikerjakan oleh CV Tiga Putra Gamalama dengan kontraktornya Faruk Abdullah. Sementara nilai kontraknya R 500 juta lebih.”Kontraktornya Faruk Abdullah di 2018 30 persen pencairan, 2019 60 persen pencairan jadi total Rp 389 juta yang sudah terealisasi,”ungkapnya. Ditanya bagaimana syarat proyek itu bisa tercatat sebagai asset Pemda Morotai, ia ia berujar harus ada realisasi pembayaran tanah sehingga bisa masuk di pencatatan asset. “Syaratnya harus ada realisasi pembayaran tanah. Misalnya pemda sepakat bayar Rp 100 juta tapi baru bayar 50 juta dan Rp 50 juta itu yang kita catat sebagai asset daerah,”terangnya.
Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) juga mengaku, belum bisa mencairkan anggaran untuk proyek pembangunan pekuburran karena bermasalah dengan lahan. “Kita baru bayar 60 persen karena masalah tanah belum dibebaskan jadi jangan sampai bermasalah kita tahan pencairan dulu,”ungkap salah satu bendahara di disperkim. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa, 22 Oktober 2019, dengan judul’ Proyek Pekuburan Sangowo Rp 500 Juta Bermasalah’
Tinggalkan Balasan