poskomalut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan RSUD Weda sebagai salah satu dari 174 rumah sakit di Indonesia yang tidak sesuai dengan klasifikasi kelas.

Penetapan tertuang dalam surat resmi Kemenkes Nomor YK.02.01/D/1/1476/2025 tertanggal 13 Juni 2025, disampaikan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Kamis (17/07/2025).

RSUD Weda masuk kelompok rumah sakit yang harus segera dilakukan perbaikan dan peningkatan layanan, karena tidak memenuhi sejumlah indikator mutu pelayanan, hal tersebut sesuai dalam surat yang ditandatangani Plt. Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Ponco Sugiharto, MA.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dari total rumah sakit yang direviu, hanya 371 rumah sakit yang sesuai kelas. Sementara 174 lainnya tidak memenuhi kriteria, termasuk RSUD Weda yang terdaftar dengan kode online 8205021 sebagai RSUD Kelas D.

Reviu ini dilakukan berdasarkan regulasi nasional, yaitu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024, kemudian Perpres Nomor 59 Tahun 2024,
Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Surat Dirut BPJS Kesehatan Nomor 4615/III/2025

Kementerian juga melibatkan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam proses reviu tersebut.

Salah satu poin penting dalam hasil reviu ini yakni sorotan terhadap manajemen dan kualitas layanan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit daerah.

RSUD Weda dinilai tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Kemenkes, baik dari sisi fasilitas, SDM, maupun pelayanan.

Kemenkes meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan peningkatan layanan, agar rumah sakit ini dapat memenuhi klasifikasi yang sesuai.

Menanggapi hal tersebut Direktur RSUD Weda, dr. Sukri Soamole dikonfirmasi awak media membenarkan adanya surat dari Kemenkes tersebut.

“Untuk tindak lanjutnya, kami sudah koordinasikan dengan Dinkes Halteng usai zoom meeting bersama Kemenkes minggu lalu. Sesuai arahan, sudah dibuatkan surat tanggung jawab mutlak dari Dinkes bahwa kekurangan fasilitas akan diupayakan dilengkapi tahun ini,” katanya.

Masyarakat Halmahera Tengah kini menanti langkah nyata dari Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Halteng. Meski selama ini pemerintah telah memberi layanan gratis melalui RSUD Weda, temuan Kemenkes menunjukkan bahwa kualitas layanan dan kelengkapan fasilitas masih jauh dari standar.