Satpol PP Halteng Bakal Beri Sanksi Tegas kepada Pemilik Penginapan
WEDA-pm.com, Satpol PP Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) akan melayangkan surat peringatan kepada beberapa pemilik penginapan yang diduga memiliki kamar untuk praktek prostitusi.
Ini menyulus razia yang dilakukan pada Minggu, 17 September kemarin. Terdapat Lima pasangan yang terjaring razia di beberapa penginapan termasuk Penginapan Rahmatia.
Kepala Satpol PP Halteng, Hi. Sahbudin, menyebutkan beberapa penginapan akan diberikan surat peringatan. Sedangkan Penginapan Rahmatia akan berikan sanksi tegas, mengingat bukan temuan pelanggaran pertama di lokasi jasa inap tersebut.
"Yang lain kami akan berikan peringatan, namun untuk Penginapan Rahmatia kami akan berikan sanksi tegas," katanya, Selasa (19/9/2023).
Lanjut Sahbudin, sejumlah pasangan yang terjaring di beberapa penginapan, terungkap Lima pasangan yang bukan suami istri. Yakni Lima pria dan Lima perempuan berhasil diamankan di Polres Halteng untuk pembinaan.
"Razia tersebut digelar dalam rangka melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang kian marak di Kota Weda," ujarnya.
"Operasi untuk menekan penyakit masyarakat itu dilakukan 45 personel Satpol PP, dengan menyisir tempat-tempat yang sebelumnya diberitakan media poskomalut.com, dan operasi tersebut juga dilakukan demi menertibkan penginapan yang menjadi sarang kumpul kebo PSK dan laki-laki rambang mata," pungkasnya.
Komentar