poskomalut, Salah satu karyawan PT Jaga Aman Sejahtera (JATRA) berinisial R alias Ruslan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Penangkapan karyawan perusahaan sub kontraktor PT Batra Putra Mulia (BPM) yang beroperasi di Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah pada 25 Juni 2025 lalu sekira Pukul 18.00 WIT.
Pria berusia 34 itu diringkus atas bantuan Tim Tabur Kejati Maluku Utara dan Intel Kejari Halmahera Tengah.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar dikonfirmasi poskomalut menjelaskan bahwa, Ruslan merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat ditangkap, Ruslan sedang bekerja dan masih mengenakan seragam perusahaan. Sebelum dibawa Tim Intelijen Kejari Ternate, Ruslan diminta mengenakan rompi tahanan lalu diborgol.
Ruslan berstatus terpidana dengan putusan Pengadilan Negeri Ternate dan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saat menjadi DPO, terpidana kerap berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah daerah.
“Kami mendeteksi yang bersangkutan ini ada di beberapa tempat. Apakah ini murni bekerja kami belum bisa memastikan, baik di Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan titik terakhir ada di Pulau Gebe,” kata Aan.
Lanjutnya, Ruslan melarikan diri setelah mengetahui hasil upaya hukum permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ditolak pada September 2024 lalu.
Perkara Ruslan sudah dituntut, dan diputus Pengadilan Negeri Ternate pada 2023, hukumannya satu tahun penjara.
Kemudian, di tahun yang sama dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
Selanjutnya ada upaya hukum kasasi yang diajukan Terdakwa saat itu. Namun ditolak, sehingga putusan akhirnya tetap pidana penjara selama satu tahun.
“Upaya hukum berupa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak sesuai putusan MA Nomor:5432 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024. Dakwaan yang dapat dibuktikan terhadap terdakwa dalam kasus tersebut adalah, Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” terang Aan.
Ruslan akan menjalani pemeriksaan kesehatan, selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Ternate untuk menjalani proses hukum.
Terpisah, Manajemen PT Batra Putra Mulia (BPM), Didi dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan memang ditangkap Kejari Ternate, karena kasus KDRT,” singkatnya.


Tinggalkan Balasan