poskomalut, Dugaan intimidasi ala premanisme yang dilakukan oknum tenaga kerja asing (TKA) China dan salah satu juru bicara PT IWIP kepada anggota serikat menuai kecaman.

Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PT Indonesia Weda Bay Industrial Parak (IWIP) memberi ultimatum keras kepada menajemen perusahaan.

Ketua PUK SPKEP SPSI, Kasim Abdulah mengatakan, dalam surat resmi bernomor 18/PUK SPKEP SPSI PT.IWIP/VI/2025 bersama SPSI WBN dan SPSI IWIP, menerangkan yang dilakukan TKA dan juru bicara tersebut melanggar Undang-undang No.12 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Nuruh.

“Tindakan yang terjadi jelas telah melanggar apa yang di jamain Undang-undang perlindungan hak berorganisasi Pasal 28 Ayat C melakukan intimidasi dalam bentuk apapun,” tegasnya di Weda, Kami (12/06/2025).

Lanjutnya, serikat menuntut agar pihak-pihak tersebut segera meninggalkan site Tanjung Uli dalam kurun waktu 1×24 jam. Apabila permintaan ini tak dipatuhi, SPSI akan menggerakkan masa untuk aksi mogok kerja massal sebagai bentuk protes

“Pada hari Senin nanti SPSI akan melakukan unjuk rasa di site Tanjung Uli, dan di tanggal 19 nanti mogok kerja itu akan dilakukan,” katanya.

Langkah SPSI ini sekaligus menandakan ketegasan mereka untuk melawan Union Busting guna memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja.

“Juga menuntut transparansi dan keadilan dalam lingkungan kerja, serta penegakan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.