TERNATE-PM.com, Sidang Praperadilan antara keluarga tersangka Usman Hi Umar selaku pemohon melawan BNNP Malut selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (07/11) kemarin menghadirkan tiga saksi. Tiga saksi tersebut adalah terdakwa Samsul Rizal yang dihadirkan termohon serta saksi penangkapan dan saksi analisa informasi yang dihadirkan oleh pihak termohon.
Dihadapan majelis persidangan yang diketuai hakim tunggal Jhon Paul Mangunsong dalam perkara nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Tte tentang kasus narkotika tersebut terungkap nama Muhammad Taufik . Taufik disebut-sebut oleh saksi Samsul Rizal lantaran dirinya menjemput 10 paket narkotika berjenis shabu dari Makassar yang dibungkus dalam dos atas perintah Muhammad Taufik.
“ Karena awalnya ada pembicaran dengan Muhammad Taufik barang itu dititipkan kepada saya,”. Kata Samsul dihadapan majelis persidangan. Barang bukti 10 paket itu kemudian dibagikan ke Yatno alias noken sebanyak 6 sachet. Samsul mengaku, kasus yang melibatkan dirinya ini saat ditangkap dan diintrogasi 23 Mei 2019 kemudian termuat pada berita acara penyildikan (BAP) memberi keterangan atas keterlibatan Usman Hi Umar. Padahal tidak demikian lantaran dirinya hanya ingin membela diri sehingga dirinya merasa berdosa dan bersalah dan sekarang telah mencabut BAP tersebut. “Pencabutan BAP itu dicabuat tidak ada tekanan sama sekali, itu kemauan saya sendiri karena merasa berdosa dan bersalah,” kata Samsul. Sidang prapredilan antara keluarga tersangaka Usman Hi Umar melawan BNNP Malut ini akan dilanjutkan, Senin 11 November dengan agenda sidang kesimpulan antara kedua belah pihak. Selanjutnya agenda pembacaan putusan digelar pada Selasa 12 November 2019. (nox/red)
Tinggalkan Balasan