TERNATE-PM.com, Sidang Praperadilan antara keluarga tersangka Usman Hi Umar selaku pemohon melawan BNNP Malut selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (07/11) kemarin menghadirkan tiga saksi.  Tiga saksi tersebut adalah terdakwa Samsul Rizal yang dihadirkan termohon serta saksi penangkapan dan  saksi analisa informasi yang dihadirkan oleh pihak termohon.

Dihadapan majelis persidangan yang  diketuai  hakim tunggal Jhon Paul Mangunsong dalam perkara  nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Tte  tentang kasus narkotika tersebut terungkap nama Muhammad Taufik . Taufik  disebut-sebut oleh saksi Samsul Rizal  lantaran dirinya menjemput 10 paket narkotika berjenis shabu dari Makassar yang dibungkus dalam dos atas perintah Muhammad Taufik.

“ Karena  awalnya ada pembicaran  dengan Muhammad Taufik barang  itu  dititipkan kepada saya,”. Kata Samsul dihadapan majelis persidangan. Barang bukti 10 paket itu kemudian dibagikan ke Yatno alias noken sebanyak 6 sachet.  Samsul mengaku, kasus yang melibatkan dirinya  ini saat ditangkap  dan diintrogasi 23 Mei 2019  kemudian termuat pada  berita acara penyildikan (BAP)  memberi keterangan atas keterlibatan  Usman Hi Umar.  Padahal tidak demikian lantaran dirinya hanya ingin membela diri sehingga dirinya merasa berdosa dan bersalah dan  sekarang telah mencabut BAP tersebut.  “Pencabutan BAP itu dicabuat tidak ada tekanan sama sekali, itu kemauan saya sendiri karena merasa berdosa dan bersalah,” kata Samsul.  Sidang prapredilan antara keluarga tersangaka Usman Hi Umar melawan BNNP Malut ini akan dilanjutkan,  Senin  11 November dengan agenda sidang kesimpulan antara kedua belah pihak. Selanjutnya  agenda pembacaan putusan digelar pada  Selasa 12 November 2019. (nox/red)