poskomalut.com, Praktisi hukum dan akademisi Fakuktas Hukum Universitas Muhamadiya Maluku Utara (UMMU), Iskandar Yoisangadji angkat bicara terkait penangkapan RF atas dugaan kepemilikan ganja dalam mobil dinas Kepala BPKAD Halmahera Tengah, Abdurrahim Yau.

Iskandar menegaskan tindakan itu murni perkara pidana personal, bukan institusional. Ia menuturkan, RF kini ditangkap polisi atas dugaan membawa ganja. RF mengambil ganja menggunakan mobil dinas milik Kepala BPKAD Halmahera Tengah.

“Berdasarkan informasi yang kami telusuri, RF digerebek anggota Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah di salah satu warung Coto Makasar, Desa Fidi Jaya, Weda, sekira pukul 20:30 WIT, Kamis 29 Mei 2025,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima poskomalut, Senin (10/5/2025).

Lanjutnya, atas penanggkapan ini, Kepala BPKAD yang tidak mengetahui permasalahan tersebut pun ikut diberitakan seolah-olah harus dibebankan pertanggunjawaban pidana.

Ini disebabkan ada sebagian orang beranggapan yang melakukan RF. Sebab RF merupkan sopir dari Kepala BPKAD, kemudian dalam perbuatannya pelaku mengambil barang menggunakan mobil dinas.

“Atas perbuatan itu, menurut sebagian orang dapat dimaknai pemeriksaan dan tes urine juga harus dilakukan terhadap Kepala BPKAD, ini cara berpikir yang keliru atau dalam hukum biasa disebut dengan Fallacy. Dalam hukum penyertaan juga tidak ada rumus untuk dapat dimaknai demikian. Apalagi dihubungkan dengan pertangungjawaban. Meskipun yang bersangkutan sudah menyatakan bahwa ia tidak mengetahui sama sekali perbuatan yang dilakukan RF,” terang Iskandar.

Jika demikian dirinya berpendapat, pernyataan yang meminta untuk pemeriksaan tes urine terhadap Abdurrahim Yau tidak dibenarkan secara hukum.

Apalagi menghubungkan ke pertanggungjawaban. Kata Iskandar, dalam konsep pertanggungjawaban pidana tidak begitu.

Menurutnya, “Dalam Criminal Responcibility siapa yang melakukan maka dialah yang dibebankan pertanggungjawaban, dalam hukum pidana prinsipnya tidak ada Schuld tanpa Criminal Responcibility”.

“Prinsip ini pengembangan dari prinsip Actus Non Factim Reum Nisi Mens Sis Rea. Dalam kasus penagkapan RF jangan dikarenakan dia adalah sopir kepala BPKAD terus sebagai kepala BPKAD juga harus dimintai untuk dilakukan tes urine atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain,” bebernya.

Ia menilai, pernyataan seperti ini terlalu berlebihan, bisa dibilang ada kesan pembunuhan karakter. Wajar ketika keluarga dari Kepala BPKAD tersinggung, karena pernyataan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik.

Iskandar menambahkan, sekadar diketahui jika terkait dengan kelalaian pengawasan menggunakan mobil dinas diuar jam kerja, itu perihal dimensi hukum yang berbeda.

“Tidak boleh dicampuradukan antara perbuatan pidana dengan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja. Ini perbuatan yang berdiri sendiri dan cara bekerja hukumnya juga berbeda, sudah pasti tunduk pada payung hukum yang berbeda,” tukasnya.