TERNATE-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menggelar rapat koordinasi standar belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dengan melibatkan seluruh Pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Badan, Senin (30/5) di Fungcition Hall Red Start Caffe.
Kepala Dinas DPKAD usai rapat kepada awak media mengatakan, Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU) sebelumnya sudah diberlakukan pemerintah provinsi. Sementara, instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tingkat mencegah penyelewengan korupsi lebih kecil maka harus ada Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
“Jadi perlu ada penyusunan ASB dan HSPK, agar pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak lagi terkendala,” ujar Ahmad Purbahaya kepada awak Media.
Dia menjelaskan, dalam satu satuan kerja perangkat daerah, anggaran koordinasi dengan item kegiatan yang sama kemudian misalnya, dianggarkan 300 jutaan namun, di SKPD lain hanya 150 juta, ini perlu ada satu standar yang sama dengan bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan ASB dan HSPK. Sehingga pada penyusunan APBD 2023 itu sudah.
“Karena Ini merupakan instrumen APBD terbaru yang direncanakan Pemprov Malut melalui DPKAD. Dan, sangat penting terutama Kasubag Perencanaan agar seragam dalam penyusunan anggaran yang wajar sehingga ada juga efesiensi dalam penganggaran,” jelasnya.
Untuk kendalanya berfariatif makanya, lanjut Purbaya, dengan Rakor ini untuk mendengar masukan dari masing-masing SKPD sehingga begitu terbentuknya Pergub sudah tidak ada lagi permasalahan yang timbul.
Lebih jelas kata dia, seluruh penganggaran pada SKPD distandarkan dengan diberlakukannya sama dengan harapan ke depan Pemerintah Provinsi lebih efesien lagi dalam penganggaran.
Sementara untuk pemateri dalam Rakor, DPKAD menggandeng Akademisi Universitas Muhamadiyah Maluku Utara, Dr. Thamrin Husen dan Universitas Bumi Hijrah, Husnul Pangeran.



Tinggalkan Balasan