LABUHA-pm.com, Dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Kabupaten Halmahera Selatan masih terus menyeruak.

Ini menyusul rencana tim hukum pasangan calon Bahrai Kasuba- Umar Haji Soleman memasukkan gugatan dugaan pelanggaran yang dinilai memenuhi unsur terstruktur dan sistematis (TSM) di Mahkama Konstitusi (MK).

Untuk memenuhi kebutuhan data menuju MK, tim hukum paslon nomor urut 01 itu secara resmi melaporkan pelanggaran TSM yang disinyalir dilakukan kandidat nomor urut 03 kepada Bawaslu Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuha.

Laporan resmi dimasukkan Ketua Tim Hukum BK-UHS, Bambang Djoisangadji bersama rekanan, Ismid Usman, Meidy Noldi Kurama, Sarwin Hi Hakim dan Gafar Tuananae ke Bawaslu dan Kejaksaan, Selasa (03/12/2024).

“Selaku kuasa hukum BK-UHS kami tidak tinggal diam. Sebab, banyak kejanggalan ditemukan saat pemungutan suara pada 27 November 2024 di semua TPS yang ada di Halmahera Selatan,”ujar Meidy Noldi Kurama usai meregister laporan.

Lanjut Noldi, setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU Halmahera Selatan, sudah dipastikan ada gugatan ke MK. Proses penyelesaian hasil Pilkada Halmahera Selatan masih panjang.

“Hari ini sudah kami masukkan semua bukti, dan sudah diregister Bawaslu Halsel sebagai bukti,”terangnya.

Noldi menuturkan, pihaknya langkah hukum untuk memberikan dan memperjuangkan keadilan masyarakat yang menyalurkan hak pilih mereka, namun dinodai dengan praktik kecurangan.

“Dari serangkaian bukti dan saksi yang telah dikumpulkan tim hukum selama 24 jam telah mendapatkan unsur-unsur formil dan materil pelanggaran TSM yang terjadi sebelum dan pada saat pemungutan suara,”sebutnya.

Dirinya menyebut pelanggaran TSM terjadi dan didapati sebelum pemilihan berlangsung. Di mana keterlibatan mulai dari kepala dinas, camat, kapela Puskesman, kepala desa dan perangkatnya menjadi bukti untuk disidangkan di MK nanti.

“Kemudian keterlibatan ASN mendukung salah satu paslon hingga dugaan tim salah satu paslon yang mengumpulkan KPPS sebelum hari pencoblosan, serta bukti lainnya sudah kami kumpulkan,”ujarnya.

Selain itu, sejumlah pemilih tidak mendapat undangan pencoblosan sehingga partisipasi pemilih menurun jauh dari daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS.

“Selanjutnya ada yang mencoblos dua kali. Ada mobilisasi massa pada saat pencoblosan dan masih banyak lagi kecurangan-kecurangan lainnya yang sudah kami temukan,” ungkap Noldi.

Dirinya meyakini komisioner KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan akan bekerja professional menyikapi laporan tersebut.

“Mari kita sama-sama mengawasi proses ini agar berjalan dengan adil, jujur dan akuntabel, sehingga tidak ada dusta diantara kita,” pungkasnya.