Tokoh Adat Kecam Oknum Polisi Aniaya Pasukan Coka Iba

Insiden pemukalan terhadap pasukan adat Coka Iba diduga dilakukan oknum polisi di Weda.

WEDA-pm.com, Insiden pemukulan oknum polisi terhadap pasukan Coka Iba di Weda, Halteng pada Kamis (28/09/2023) kemarin mendapat reaksi keras dari tokoh adat.

Oknum polisi tersebut diketahui melakukan tindakan fisik kepada pasukan Coka Iba lantaran tidak terima dengan aturan adat yang sudah menjadi budaya sejak ratusan tahun lalu bagi Bangsa Fagogoru.

Kapita Weda, Zulkifli Peley mengatakan, tindakan anarkis dilakukan oknum polisi yang bertugas di Weda itu tidak menghargai adat istiadat yang berlaku di Wilayah Gamrange.

"Oknum polisi yang memukul salah satu pasukan Coka Iba itu harusnya tahu benar tentang adat istiadat di Wilayah Gamrange, apalagi dia sudah bertugas di Weda," ujarnya.

Ia menjelaskan, Coka Iba ini adalah warisan budaya sejak ratusan tahun, kemudian sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, dengan nomor registrasi 202001228 sebagai Warisan Tak Berbenda (WTB) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

"Oleh karena itu, siapa pun dia tanpa terkecuali, harus mengahargai adat istiadat di daerah ini," tegasnya.

Senada Tokoh Pemuda Kota Weda, Helmi menegaskan oknum polisi bernama Sukri itu sesegara mungkin menyampaikan permintaan maafnya kepada pemangku adat dan masyarakat Gamrange, atas tindakan pemukulan terhadap pasukan Coka Iba bernama Riswandi Bahri.

"Yang bersangkutan atas nama Sukri, segera minta maaf kepada pemangku adat dan masyarakat Gamrange, atas tindakan pemukulannya terhadap saudara Riswandi Bahri," tegasnya.

Lanjut Helmi, budaya Coka Iba sebagai warisan tak berbenda yang sudah diakui dan ditetapkan negara, dengan demikian dapat diterima setiap manusia yang hidup di wilayah Gamrange.

“Siapa pun yang hidup di wilayah Gamrange harus bisa menerima adat istiadat ini, apalagi Coka Iba sudah ditetapkan sebagai warisan tak berbenda oleh negara. Itu artinya negara sudah mengakui. Bahkan juga ada pepatah mengatakan, ‘Di mana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung’," tuturnya.

"Kalau yang bersangkutan tidak menerima, maka yang bersangkutan harus angkat kaki dari Halmahera Tengah," tegasnya mengakhiri.

Komentar

Loading...