Tujuh Daerah di Malut Berpotensi Diisi Caretaker

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, Lc.

SOFIFI-PM.com, Delapan kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Dari depan daerah ini, tujuh daerah berpotensi akan diisi pelaksana tugas (Plt) atau caretaker bupati atau walikota, yakni Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Tidore Kepulauan, Kabupaten Talibau, Halmahera Barat dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Ini karena, diprediksi kepala
daerah maupun wakil kepala daerah di tujuh daerah tersebut kembali bertarung pada
pilkada 2020 nanti, sehingga secara ketentuan harus cuti dari jabatan selama
kampanye berlangsung. Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) sendiri mengaku sudah
siap mengusulkan nama-nama ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dengan  maksud agar tidak terjadi kekosongan jabatan
pasca para calon petahana ini ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Meskipun  saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum
menetapkan pasangan calon di delapan kabupaten dan kota, tetapai secara
ketentuan, tahapan pilkada sudah jalan, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban
menyampaikan laporan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Maluku Utara
pada Kemendagri.

“Kemarin dari Dirjen Otda Kemendagri meminta laporan data-data daerah pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Maluku Utara. Dalam laporan itu juga disampaikan dari 8 daerah,  kami inventarisir tujuh  daerah pontensi terjadi kekosongan jabatan dan diisi pelaksan tugas , itu juga disampaikan,” jelas Taufiqurahman Marasabessy, Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintah Setda  Provinsi Malut, Minggu (2/2/2020).

Taufik mengatakan laporan
tersebut baru sebatas potensi bakal diisi plt bupati dan walikota karena kepala
daerah di tujuh daerah ini kembali bertarung, sehingga harus cuti dari jabatan
pada saat tahapan kampanye berlangsung.

”Kalau mereka dapat partai,
berarti cuty kampanye setelah KPU tetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon)
sampai tiga hari jelang pencoblosan, sekitar 3 bulan cuti dari jabatan, jadi
dalam ketentuan kalau tiga bulan hanya diisi Plt bupati atau walikota,” katanya.

Lanjutnya, AGK akan usulkan Plt bupati dan walikota ke Kemendagri untuk mengisi jabatan sehingga tidak terjadi kekosongan. ”Dalam ketentuan, gubernur yang bakal usulkan Plt bupati dan walikota ke  Kemendagri, dan usulan nama itu dari pejabat di lingkungan Provinsi Malut. Jadi nanti dilihat daerah mana harus isi Plt bupati dan walikota pada pilkada nanti,” pungkasnya. (iel/red)

Komentar

Loading...