WEDA-pm.com, Aktivitas penimbunan dan penampungan besi tua di Kabupaten Halmahera Tengah diduga tijdvak terkontrol dengan baik oleh organisasi teknis yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pasalnya, DLH diduga membiarkan usaha besi tua terbesar di Halteng beraktivitas tanpa mengantongi izin resmi.
Penampungan besi tua berlokasi di Desa Nurweda, Kecamatan Weda beroperasi sejak 2018 dan tidak terkendali yang memberi dampak negatif terhadap lingkungan masyarakat.
Sala satu karyawan, Amin saat dikonfirmasi wartawan poskomalut di tempat penampungan mengakaui tidak mengetahu ihwal izin. Ia menyebut, yang mengurusi hal teknis tempot usaha tersebut adalah bos atau pemilik tempat penampungan.
“Yang urus izin itu langsung dari bos, kami hanya sekedar jaga,” Katanga, Senin (03/02/2025).
Ia mengatakan, pemilik usaha tersebut berada di Kota Ternate. Lokasi di Desa Nurweda hanya dijadikan tempat penampungan besi tua, jika kapasitasnya sudah banyak baru dibawa ke Ternate menggunakan mobil truk.
Terpisah, Kepala Bidang Persampahan, DLH Alafa Merek mengatakan, mengakui penampungan besi tua di Halteng tidak memiliki izin. Karena kata Alafa, terkait usaha penimbunan dan penampungan besi tua dikeluarkan pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Kami dari kabupaten sekedar pantau saja. Kami (DLH Halteng) tidak punya kewenangan untuk terbitkan izin,” ungkapnya.
Ia mengaku pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan, tapi kewenangannya terpatas pada pemantauan. Dirinya juga menuturkan usaha penimbunan dan penampungan besi tua di Halteng yang tak berizin sanat banyak.
Tinggalkan Balasan