TERNATE-pm.com, 14 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) jelang HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Pengusulan ini sendiri berdasarkan pada syarat dan tata cara yang diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Dalam pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) ada syarat-sayarat yang menjadi penilaian. Seperti kedisiplinan serta berkelakuan baik. Dari 14 anak binaan tersebut masa usulan remisi pun berbeda-beda ada yang mendapat usulan 1 bulan hingga 3 bulan.
“Untuk memberikan hak narapidana anak khususnya remisi pada 2023 tepat hari Kemerdekaan RI kami mengusulkan 14 anak binaan yang dianggap memenuhi syarat,” kata Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Ternate Karyono, Jumat (11/8/2023).
Lanjut Karyono, jadi usulan pengurangan masa menjalani pidana disampaikan dalam bentuk surat resmi kepada Direktur Jendral Permasyarakatan dan Direktur Bimbingan kemasyarakatan dan Pengatasan Anak.
“Usulan pengurangan masa menjalani tahan pun berfariatif yang dilihat dari syarat-syarat dan ketentuan itu sendiri. Ada yang usulannya 1 bulan, dan ada yang usulannya 2 sampai 3 bulan,” bebernya.
Karyono mejelaskan, isi hunian yang berada di lembaga pembinaan anak ini berjumlah 23 orang, 22 masuk pada kategori anak binaa, sedangkan 1 orang masih tahanan.
“Semoga dengan diberikan remisi ini bisa memberi semangat pada mereka agar selalu berbuat baik, sehingga nantinya setelah pulang nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” harapnya.



Tinggalkan Balasan