TERNATE-PM.com, Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan Nautika dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Tim penyidik tindak pidana korupsi (Pidsus) Kejati Malut secara maraton mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus tersebut. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, Imam Makhdi Hasan juga dimintai keterangan tim penyidik untuk memndalami kasus dengan empat tersangka tersebut.
Pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 7 jam, terhitung sejak pukul 09:00 WIT hingga 15:45 WIT di ruang Pidana Khusus tersebut, Imam Makhdy dicecarkan sejumlah pertanyaan dari penyidik seputaran kasus tersebut.
Kepada wartawan usai diperiksa penyidik, Kadikbud Makhdy Hasan mengatakan, kehadirannya di Kejati ini hanya memberikan keterangan seputaran kasus pengadaan kapal Nautika.
“Iya saya hanya ditanya terkait pengadaan kapal Nautika itu saja,” ungkap.
Imam menambahkan, pengadaan kapal Nautika yang ditangani Kejati tahun 2019 ini, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kadikbud Malut. “Prinsipnya kasus ini tahun 2019 sementara saya mulai menjabat di tahun 2020,” katanya.
Hingga berita ini di tayang pihak Kejati Malut belum memberikan keterangan resmi terkait dengan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus pengadaan kapal Nautika termasuk status pemeriksaan terhadap mantan Kadikbud Malut. (agh/red)



Tinggalkan Balasan