LABUHA-pm.com, Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Selatan nampaknya agak kesulitan mengantongi data diri dari para pekerja pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan malam atau karaoke.

Pasalnya, para pekerja yang datang di Halmahera Selatan berstatus sebagai pekerja lepas, tidak memiliki kontrak kerja pada tempat hiburan malam.

Alhasil, idekos menjadi tempat tinggal dikarenakan sejumlah pemilik karaoke tidak menyediakan tempat tinggal.

Kalaupun disediakan tempat tinggal, para pekerja pemandu lagu itu terpaksa membayar indekos yang disediakan pemilik usaha. Salah satunya Cafe Bungalow milik Tiong San.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) Kabupaten Halmahera Selatan, La Dama dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini Dinas Ketenagakerjaan belum mengantongi data para pekerja cafe, terhitung sepanjang 2023 kemarin baru 130 orang.

“Saat ini belum ada, ini juga karena para pekerja yang datang ke Halsel berstatus sebagai pekerja lepas tentu pemilik cafe hingga saat ini tidak ada satupun yang melaporkan ke Dinas terkait jumlah para pekerja mereka,” katanya saat dijumpai awak media, Selasa (28/5/2024).

Sambung La Dama, Disnaker baru melakukan sosialisasi gabungan bersama sejumlah dinas terkait pada Sabtu 25 malam kemarin, diantaranya Dinas Parawisata, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kesehatan dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami melakukan sidak gabungan, Disnaker fokus pada sosialisasi terkait pembuatan kartu kuning serta BPJS ketenagakerjaan,” tandasnya.

Terpisah, Pemilik Cafe Hox, Ronald Ongki mengatakan, saat ini pekerja di tempat usahanya sebanyak 34 orang.

Dari jumlah itu terdapat 22 pekerja sudah mengantongi kartu kuning dan sudah dilaporkan ke Disnaker. Sementara 12 orang lagi baru sepekan kemarin.

“Tersisa 12 orang saja yang belum mengantongi kartu kuning. Namun, dalam waktu dekat ini kita penuhi itu semua termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.