poskomalut, Polres Halmahera Tengah (Halteng) berlakukan pembatasan kegiatan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan.

Larangan hiburan malam tersebut,  diantaranya pesta ronggeng dan kegiatan sejenis yang bersifat keramaian masyarakat sudah diatur dalam pembatasan waktu.

Ini disamapikan Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto kepada jurnalis poskomalut, Selasa (28/4/2026).

“Batas waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilaksanakan pada jam 07.00 WIT sampai dengan pukul 18.00 WIT,” kata AKBP Fiat.

Kapolres menegaskan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan, acara pernikahan yang akad nikahnya dilaksanakan pada malam hari tidak diperkenankan.

“Dikecualikan kegiatan keagamaan, adat yang mendapat persetujuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dan kegiatan resmi pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, ini dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta menciptakan kondisi sosial masyarakat yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Halmahera Tengah.

Khususnya dalam dinamika sosial kemasyarakatan yang memerlukan kewaspadaan bersama, dipandang perlu melakukan pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan hiburan, pesta, dan keramaian masyarakat.

“Semua itu sudah diatur dalam undang undang. Mohon kerja sama dan tetap menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga wilaya Halteng selalu kondusif,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor